Wasekjen Partai Golkar Beberkan OTT Anggota DPR Berinisial ES
Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman (Foto: partaigolkar.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat (13/7) petang membenarkan hal tersebut.
Sempat beredar berita bahwa OTT KPK berlangsung di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, namun hal itu dibantah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman. Maman mengklarifikasi bahwa tidak ada operasi tangkap tangan di rumah dinas Idrus Marham, namun yang sebenarnya terjadi adalah anggota DPR berinisial ES dijemput KPK.
"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah Mensos, namun lebih tepat nya KPK menjemput ES di rumah Mensos," kata Maman di Jakarta, Jumat (13/7).
Dia menjelaskan saat ES dijemput penyidik KPK di Rumah Dinas Mensos pada Jumat siang, saat itu sedang diadakan acara perayaan ulang tahun putri Idrus Marham yang dihadiri beberapa pejabat Kemensos, keluarga dan beberapa teman maupun kolega.
Menurut Maman sebagaimana dilansir Antara, ES datang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan, dan pukul 15.00 WIB petugas KPK datang menemui ES untuk ikut ke kantor KPK dimintai keterangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Lalu sekitar pukul 15.15 WIB, ES izin pamit pergi bersama KPK," tuturnya.
Maman mengatakan tidak mengetahui terkait apa ES dijemput KPK dan lebih jelasnya terkait kasus yang menimpa ES, harus menunggu keterangan resmi KPK.
Maman Abdurrahman mengatakan atas nama pribadi mengucapkan turut berduka dan prihatin yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Seorang Anggota DPR Terjaring OTT KPK
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar