Warga Korsel Minta Perlindungan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Mei 2022
Warga Korsel Minta Perlindungan Hukum

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Pixabay/QuinceCreative

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga negara Korea Selatan (Korsel), Lee Su Keun, meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Propam dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri

Lee yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga

PPP Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum Bagi Bupati Bogor Ade Yasin

“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5).

Tobbyas menyatakan penetapan kliennya, Lee Su Keun sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi.

Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.

Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun instagram thgreenbelle.drivingrange

Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.

“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.

Baca Juga

Sekjen PAN Polisikan Tim Kuasa Hukum Ade Armando

Kata Tobbyas, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT SGI. Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp 25 miliar lebih di sana,” kata Tobbyas.

Namun, pasca diputus perjanjian secara sepihak oleh pihak KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tobbyas berpendapat, kasus yang menimpa kliennya itu akan berdampak buruk pada iklim investasi.

“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelas ya.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas rekan-rekan kepolisian untuk mencari tahu. “Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ujar Tobbyas

Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.

“Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Tobbyas.

Penyidik menurut Tobbyas dalam menetapkan status tersangka hanya merujuk kepada screen shoot postingan di instagram.

“Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dengan bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yg bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” pungkas Tobbyas. (Pon)

Baca Juga
Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
#Hukum #Penegakan Hukum #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Bagikan