Warga Dilarang Mudik Lokal


Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/5). ANTARA FOTO/Ardiansyah
MerahPutih.com - Warga dilarang untuk melakukan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pelarangan ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menjelaskan, jika terjadi mudik lokal artinya akan ada pertemuan antara dua individu secara massif.
Baca Juga
Jelang Larangan Mudik, KAI Belum Tambah Frekuensi Perjalanan
"Nanti ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5).
Sebelumnya, ada wacana terkait masyarakat yang ada dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.
Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Kemudian, Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
"Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras, bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik," tegas Doni.
Jenderal TNI bintang tiga ini meminta pos penyekatan mudik yang berjaga dapat diatur dengan baik. Doni berpesan jangan sampai ada posko yang kosong.
"Pastikan petugas yang berjaga diatur agar tidak menyebabkan kendornya penjagaan, sehingga tidak ada kendaraan yang lolos. Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam," ungkap dia.
Doni menegaskan, adanya pengetatan mobilitas mudik Lebaran 2021 ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Upaya ini mencegah angka kenaikan kasus COVID-19.
Satgas COVID-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Doni juga berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi COVID-19.
"Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi," kata Doni. (Knu)
Baca Juga
Mudik Dilarang, PT Jasamarga Solo Ngawi Lakukan Penyekatan pada 2 Gerbang Tol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek
