Warga di Kawasan PPKM Level 4 dan 3 Beribadah di Rumah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
Warga di Kawasan PPKM Level 4 dan 3 Beribadah di Rumah

Pengamanan salat di Masjid. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agara (Kemenag) meminta kepada masyarakat yang berada di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 untuk melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara waktu.

"Kepada masyarakat yang berada di zona PPKM level 4, level 3, dan zona merah atau oranye, kami terus mengajak untuk menjalankan aktivitas dan beribadah di rumah untuk sementara waktu," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:

Menag Minta Masyarakat Batasi Mobilitas dan Tak Mudik

Yaqut, menyerukan agar menjadikan kondisi lonjakan kasus COVID-19 sebagai momentum untuk memperbanyak doa, zikir, dan aktivitas rohani lainnya.

"Yakinlah bahwa Tuhan akan selalu hadir dalam setiap diri makhluk-Nya yang datang dan berdoa di dalam situasi kegentingan," papar Yaqut.

Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi agar segera terbentuk kekebalan komunal secara nasional. Masyarakat juga agar mengimbangi program vaksinasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Salat
Warga gelar Salah Id. (Foto: Ismail)

"Pastikan setiap kita ini peduli terhadap lingkungan, dengan saling mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Apalagi saat ini kita sedang menjalani masa PPKM level 4 dan level 3," jelasnya.

Kader Nahdlatul Ulama (NU) ini meminta masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi nasional yang telah dicanangkan pemerintah.

"Agar kita semua menjadi lebih nyaman dalam beraktivitas meskipun masih dalam situasi yang masih serba terbatas dan herd immunity secara umum bisa kita capai," papar Menag. (Asp)

Baca Juga:

Kemenag Buka Penerimaan CPNS 10.819 Formasi, Berikut Syarat dan Ketentuannya

#Salat Id #Salat Berjamaah #Kemenag #Menag Gus Yaqut #PPKM Level 1-4 #Level PPKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Doa merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa untuk menjaga persatuan sekaligus memohon keberkahan bagi Indonesia.
Dwi Astarini - Minggu, 02 Agustus 2026
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Bagikan