Warga AS Jadi Bupati di NTT, KPU Diminta Tunda Pelantikan
Ketua Bawaslu RI Abhan.(ANTARA/Sumarwoto)
MerahPutih.com - Bawaslu menyurati KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini dilakukan guna menentukan tata cara penundaan pelantikan calon Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
Berdasarkan surat Bawaslu kepada kepada KPU RI melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021 teranggal 3 Februari 2021 berisi permintaan kepada KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam melakukan penundaan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut dua yang memenangi pilkada dengan perolehan 48,3 persen suara.
"Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (5/2).
Abhan menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menindaklanjuti informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore merupakan WN AS dengan melakukan beberapa hal pengecekan.
Misalnya pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore.
Surat tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi lewat email dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS tertanggal 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS.
Pernyataan informasi dari Kedubes AS tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang sebelumnya dikirimkan guna meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kewarganegaraan calon bupati nomor urut 2 itu.
"Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021," jelas Abhan.
Atas hal tersebut, pada 4 Februari 2021 hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepala Kepolisian Daerah NTT, dan Kemendagri pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti.
Yakni dengan berkoordinasi lebih lanjut kepada lembaga terkait untuk mengambil keputusan tentang status calon bupati terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Baca Juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga AS, Legislator PKB Minta DPR Panggil Mendagri
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi upaya penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait keabsahan dokumen calon bupati Sabu Raijua terpilih tersebut.
Ia mengapresiasi respons Bawaslu Sabu Raijua yang telah melakukan proses penelusuran informasi.
"Ini terbukti dengan adanya kepastian kewarganegaraan calon Bupati Sabu Raijua," terang Bagja. (Knu)
Baca Juga:
Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lempar Bola Panas ke Kemendagri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia