Wapres Ma'ruf Amin Serukan Sikap Toleransi pada Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 04 Desember 2022
Wapres Ma'ruf Amin Serukan Sikap Toleransi pada Pemilu 2024

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin seusai menghadiri Silaturahmi dengan civitas academica Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3-12-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini politik identitas dapat dihindari pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya kira sudah sejak lama kita menghindari politik identitas dan juga kedua, perbedaan politik, perbedaan (saat) pilpres itu tidak membelah bangsa ini," kata Wapres Ma'ruf Amin di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Baca Juga:

Golput antara Pidana dan Kebebasan Berpolitik di Pemilu 2024

Pemilu anggota legislatif, baik DPRD tingkat II, DPRD tingkat I, DPR, maupun DPD RI, serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

"Kita bertoleransilah. Saya sering mengatakan kalau berbeda partai lakum partaiyukum walana partayuna, artinya kita berbeda partai kita tetap saudara sebagai bangsa," ungkap Wapres.

Begitu juga perbedaan pilihan presiden, menurut Wapres, jangan sampai menjadikan sesama anak bangsa jadi bermusuhan.

"Saya kira ini sebenarnya, seharusnya kita sudah punya pengalaman, jadi tidak perlu ada konflik dan tidak perlu menggunakan identitas untuk kampanye kita," ucap Wapres.

Wapres menyebut bangsa Indonesia sesungguhnya sudah biasa menghadapi perbedaan, bahkan dalam kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan agama.

Baca Juga:

Laksamana Yudo Tegaskan Prajurit TNI akan Netral di Pemilu 2024

"Saya sering mencontohkan kita dahulu ada perbedaan Lebaran. Puasa itu dahulu memang ada terjadi konflik, permusuhan di bawah, tetapi sekarang sudah tidak ada masalah setiap puasa berbeda. Saya kira di politik juga begitu, sudah berkali-kali pemilu seharusnya sudah tidak ada lagi, sudah matang," kata Wapres.

Hingga saat ini total 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi KPU pada tanggal 14 September 2022.

Parpol tersebut terdiri atas sembilan parpol yang memiliki perwakilan di DPR tidak perlu lagi diverifikasi faktual, sedangkan sembilan parpol masih harus diverifikasi faktual.

Sembilan partai politik nonparlemen, yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Pemeriksaan faktual pada tanggal 10—23 November 2022, sedangkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. (*)

Baca Juga:

Jokowi Imbau Hilangkan Politik Adu Domba dan Kebencian di Pemilu 2024

#Wapres Ma'ruf Amin #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan