Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 24 Juni 2025
Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang akan segera dibahas bersama DPR RI.

Menurutnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan masing-masing.

"Meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi. Karena tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri, penuntutan akan berdiri sendiri, tidak mungkin," kata Eddy Hiariej, dikutip Selasa (24/6).

Dalam RUU KUHAP ini, juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan. Meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam.," tuturnya.

Baca juga:

Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Eddy memastikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP telah mendapatkan masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kemudian, melibatkan Advokat dan tentunya juga dari Koalisi Masyarakat sipil.

“Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya.

Ia memastikan RUU KUHAP bisa diakses oleh publik setelah diserahkan ke DPR.

"Setelah kita menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka itu kepada publik. Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik. Saya kira begitu ya," pungkasnya. (Pon)

#RUU KUHAP #Kementerian Hukum #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - 2 jam, 3 menit lalu
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Rivqy menyoroti ketidaksinkronan informasi dari pihak PLN mengenai penyebab utama pemadaman listrik bergilir ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Indonesia
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Komitmen bersama tersebut mewujud nyata melalui kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro beserta pagu anggaran tujuh kementerian koordinator
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Indonesia
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Komisi XII DPR menyoroti pemadaman listrik di Jawa. PLN seharusnya tidak kekurangan batu bara.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Bagikan