Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang akan segera dibahas bersama DPR RI.
Menurutnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan masing-masing.
"Meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi. Karena tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri, penuntutan akan berdiri sendiri, tidak mungkin," kata Eddy Hiariej, dikutip Selasa (24/6).
Dalam RUU KUHAP ini, juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi.
"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan. Meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam.," tuturnya.
Baca juga:
Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!
Eddy memastikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP telah mendapatkan masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kemudian, melibatkan Advokat dan tentunya juga dari Koalisi Masyarakat sipil.
“Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya.
Ia memastikan RUU KUHAP bisa diakses oleh publik setelah diserahkan ke DPR.
"Setelah kita menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka itu kepada publik. Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik. Saya kira begitu ya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan