Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 24 Juni 2025
Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang akan segera dibahas bersama DPR RI.

Menurutnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan masing-masing.

"Meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi. Karena tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri, penuntutan akan berdiri sendiri, tidak mungkin," kata Eddy Hiariej, dikutip Selasa (24/6).

Dalam RUU KUHAP ini, juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan. Meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam.," tuturnya.

Baca juga:

Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Eddy memastikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP telah mendapatkan masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kemudian, melibatkan Advokat dan tentunya juga dari Koalisi Masyarakat sipil.

“Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya.

Ia memastikan RUU KUHAP bisa diakses oleh publik setelah diserahkan ke DPR.

"Setelah kita menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka itu kepada publik. Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik. Saya kira begitu ya," pungkasnya. (Pon)

#RUU KUHAP #Kementerian Hukum #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan