Wamenag Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Kampanye di Tempat Ibadah


Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki. Foto: dok Kemenag
MerahPutih.com - Pilkada 2024 bakal berlangsung tak lama lagi. Salah satu hal yang disoroti adalah potensi penyalahgunaan tempat ibadah untuk kampanye para calon.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta para calon kepala daerah tidak melakukan politisasi rumah ibadah.
“Kami berharap calon-calon kepala daerah tidak melakukan politisasi rumah ibadah ataupun politisasi agama dalam Pilkada, demi mencegah perpecahan di kalangan umat,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (18/7).
Menurut Wamenag, balajar dari kontestasi politik sebelumnya, masjid kerap menjadi sasaran politisasi. “Hal semacam itu agar tidak terulang,” jelas Saiful.
Baca juga:
Siaful minta para calon kepala daerah memasukkan agenda pembinaan kemasjidan dalam rencana program kerja. “Kami juga berharap, calon-calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 besok, dapat memasukkan agenda pembinaan kemasjidan dalam rencana program kerjanya kelak,” pintanya.
Wamen juga menginstruksikan pengurus masjid berfokus pada pentingnya kegiatan ibadat dan non-ibadat berkualitas di masjid, serta tantangan ekstremisme dan politisasi yang kerap menjadi isu laten di lingkungan masjid,
“Tantangan ekstremisme ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita. Untuk itu, saya menginstruksikan kepada jajaran badan kesehjateraan masjid (BKM) pusat hingga daerah untuk hadir dalam berbagai isu kemasjidan,” tutup Saiful. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
