Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Habiskan Bulan Ramadan di Penjara
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/4).
Baca Juga
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022. Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Dalam perkara ini, pria yang akrab disapa Pepen ini diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.
Lalu, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Ia diduga meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp 7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Ia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Knu)
Baca Juga
KPK Duga Sekda Kota Bekasi Kecipratan Uang dari Tersangka Rahmat Effendi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?