Walhi Minta Pemerintah Beri Bukti Bukan Omong Kosong

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 19 September 2015
Walhi Minta Pemerintah Beri Bukti Bukan Omong Kosong

Personil Komando Distrik Militer (Kodim) Kampar menyemprotkan air ke arah tanah gambut yang terbakar di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (7/8). (Foto Antara/Ronny Muharrman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Peristiwa-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap para pembakar hutan. Ancaman pemerintah yang akan mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dinilai hanya omong kosong sebab pernyataan seperti ini sudah sering dilontarkan.

"Kami tidak percaya dengan Pemerintah. Kenapa? Karena ancaman yang sama sudah pernah dilakukan oleh pemrintah kepada kasus sebelum-sebelumnya. Ancaman pencabutan izin perusahaan, dan ancaman lainnya," kata Direktur Eksekutif Walhi, Abet Nego Tarigan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Sekedar informasi, saat ini ada 147 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Namun 147 perusahaan tersebut masih harus diverifikasi lebih jelas oleh PPLH dibantu dengan Polhut dan SPORCS dan PPNS.

Adapun sanksi untuk pembakar hutan dibagi tiga, yakni sanksi ringan dengan ancaman hukuman berupa teguran, sanksi moderat ancaman hukuman pembekuan izin, dan sanksi berat yakni pencabutan izin.

"Tahun lalu ada 24 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan tapi kemudian lolos. Ini akan terulang, 147 perusahaan itu juga akan lolos karena pemerintah tidak serius dalam mengusut pembakaran hutan," ujarnya.

Ia pun menantang Pemerintahan Jokowi mencabut izin PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang beroperasi di Sungai Tohor kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. PT LUM merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri yang tergabung dalam kelompok perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Izin PT LUM dikeluarkan pada 31 Mei 2007 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 217/Menhut-II/2007, dengan total luas areal 10.390 Ha, di Kabupaten Kepulauan Meranti (dahulu masih tergabung dalam Kab. Bengkalis), Provinsi Riau. Pada 2009, PT. LUM mendapatkan izin penebangan hutan alam atau Rencana Karya Tahunan (RKT) berdasarkan Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman No. 13/BPHT-3/2009, dengan luas 2.832 Ha dengan target tebangan 262.837 m3 kayu alam.

"Yang penting tidak usah banyak omong, yang penting cukup buktikan kinerja yang baik," tandasnya.

Untuk diketahui, Polri tengah menangani 131 perkara kebakaran hutan. Sebanyak 28 perkara masih di tingkat penyelidikan, 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, dan 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21. Dari 131 perkara tersebut sudah ditetapkan 126 tersangka.

Polri juga menduga ada puluhan korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan ini. Dari 126 tersangka baru tiga perkara yang sudah jelas tersangkanya adalah korporasi, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Tempirai Palm Reaources (TPR), dan PT Waimudi Agro Indah (WAI). Perkara yang melibatkan tiga korporasi ini ditangani oleh Badan Resersi Kriminal di wilayah Sumatera Selatan. (rfd)

Baca Juga: 

  1. Senator Ini Minta Hukuman Pembakar Hutan Diperberat
  2. APHI Tepis Tudingan Anggota Sengaja Bakar Hutan
  3. Kemenhut LH Minta Bantuan BIN Tangkap Pembakar Hutan
  4. Akibat Kebakaran Hutan, Negara Rugi Rp20 Triliun Lebih
  5. Investor Asing Dituding Berada di Balik Kebakaran Hutan

 

#Kabut Asap #Direktur Eksekutif Walhi, Abet Nego Tarigan #Kebakaran Hutan #Walhi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
BMKG memperingatkan ancaman El Nino 2026. Risiko kekeringan dan kebakaran hutan kini mengintai Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Indonesia
Bantargebang Longsor, WALHI Soroti Kegagalan Kementerian LH dan Pemprov DKI Kelola Sampah
WALHI menilai tragedi di TPST Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Bantargebang Longsor, WALHI Soroti Kegagalan Kementerian LH dan Pemprov DKI Kelola Sampah
Dunia
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Presiden Chile Gabriel Boric telah menetapkan status bencana di dua wilayah yang dilanda kebakaran hutan mematikan itu. Setidaknya 20.000 orang dievakuasi.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
 Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Dunia
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara
Sebagian besar Eropa Selatan masih berisiko tinggi akibat cuaca panas dan kering.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara
Dunia
Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius
Peringatan panas ekstrem dikeluarkan di beberapa wilayah Italia, Prancis, Spanyol, Portugal, dan Balkan.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Agustus 2025
Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius
Indonesia
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Efisiensi dilakukan dengan mengombinasikan operasi modifikasi cuaca dan water bombing menggunakan helikopter atau pesawat berkapasitas lebih kecil ketika titik api masih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Dunia
Prancis Alami Kebakaran Hutan Terbesar Musim Panas ini, Areanya Lebih Luas daripada Kota Paris
Kebakaran telah meluas hingga lebih dari 13.000 hektare.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Agustus 2025
 Prancis Alami Kebakaran Hutan Terbesar Musim Panas ini, Areanya Lebih Luas daripada Kota Paris
Indonesia
Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat
Semua kembali lagi ke masyarakat, bagaimana teknologi itu digunakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat
Indonesia
Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern
Membuka lahan dengan cara membakar tidak bisa dibenarkan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern
Indonesia
Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
Dalam informasi titik panas selalu disebutkan tingkat kepercayaan sedang dengan angka 7 maupun kepercayaan tinggi dengan angka 8.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
Bagikan