Wakil Ketua MPR Kritisi Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dinilai Terburu-Buru


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pemerintah soal rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
"Ini juga belum pernah disoundingkan ke MPR, di DPR apalagi, rekan-rekan dari Komisi V maupun Komisi II, belum pernah mempertanyakan mana draft kajian undang-undangnya," kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Kalimantan Timur Ditunjuk Sebagai Lokasi Baru Ibu Kota Indonesia
Ia mengatakan, belum pernah ada ajuan resmi yang diterima DPR, perlu ada kajian yang lama dan serius mengenai wacana pemindahan ibu kota.

"Pernyataan itu sudah muncul sejak tahun-tahun lalu juga. Tapi sejak saat itu juga belum pernah ada pengajuan secara resmi kepada DPR dan MPR. Karena di MPR itu ada undang-undang dasar, yang menentukan di pasal 2 ayat 2 di UUD, yang menyatakan bahwa MPR bersidang sekurang-kurangnya 5 tahun sekali di ibu kota negara," kata dia.
Ia mengatakan, hal yang perlu dilakukan sebelum pindah ibu kota yaitu pemerintah harus menyelesaikan dahulu payung hukumnya. Jangan sampai ketika berbagai rencana sudah dilakukan baru kemudian meminta izin pada DPR.
"Jangan sampai DPR untuk dipaksa menyetujui untuk dijadikan UU pemindahan ibu kota. Padahal UU belum ada juga sampai hari ini, UU penetapan ibu kota negara juga belum ada. Kan harusnya ini dikoreksi dulu, dianulir untuk dibuat UU yang baru," jelas Hidayat.
Hidayat Nur Wahid mengatakan harus ada kajian akademik sehingga DPR bisa mempertimbangkan apakah bisa pemerintah melakukan pemindahan ibu kota saat kondisi perekonomian stagnan.
"Harus ada kajian akademiknya. Kajian akademiknya juga belum pernah disampaikan. Jadi, apalagi dalam pembahasan RAPBN 2020, pernyataan itu belum pernah ada. Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi," kata dia.
Baca Juga: Mendagri Sebut Ibu Kota Baru Tak Akan Menjadi Daerah Otonom Baru
Presiden pun diminta Hidayat menyelesaikan terlebih dahulu payung hukum pemindahan ibu kota sebelum terus menebar wacana, karena pindah ibu kota juga harus dibahas legislatif.
“Kalau menurut saya harus diusahakan secara runut sehingga payung hukumnya kuat di negara hukum Indonesia,” tutupnya.(Knu)
Baca Juga: Tak Ada 'Item' Belanja Pemindahan Ibu Kota di RAPBN, Sandiaga: Nyantai Aja Bro!
Bagikan
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
