Headline

Wakil Ketua MPR Kritisi Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dinilai Terburu-Buru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 22 Agustus 2019
 Wakil Ketua MPR Kritisi Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dinilai Terburu-Buru

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pemerintah soal rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.

"Ini juga belum pernah disoundingkan ke MPR, di DPR apalagi, rekan-rekan dari Komisi V maupun Komisi II, belum pernah mempertanyakan mana draft kajian undang-undangnya," kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga: Kalimantan Timur Ditunjuk Sebagai Lokasi Baru Ibu Kota Indonesia

Ia mengatakan, belum pernah ada ajuan resmi yang diterima DPR, perlu ada kajian yang lama dan serius mengenai wacana pemindahan ibu kota.

Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Daru/PKS Foto)

"Pernyataan itu sudah muncul sejak tahun-tahun lalu juga. Tapi sejak saat itu juga belum pernah ada pengajuan secara resmi kepada DPR dan MPR. Karena di MPR itu ada undang-undang dasar, yang menentukan di pasal 2 ayat 2 di UUD, yang menyatakan bahwa MPR bersidang sekurang-kurangnya 5 tahun sekali di ibu kota negara," kata dia.

Ia mengatakan, hal yang perlu dilakukan sebelum pindah ibu kota yaitu pemerintah harus menyelesaikan dahulu payung hukumnya. Jangan sampai ketika berbagai rencana sudah dilakukan baru kemudian meminta izin pada DPR.

"Jangan sampai DPR untuk dipaksa menyetujui untuk dijadikan UU pemindahan ibu kota. Padahal UU belum ada juga sampai hari ini, UU penetapan ibu kota negara juga belum ada. Kan harusnya ini dikoreksi dulu, dianulir untuk dibuat UU yang baru," jelas Hidayat.

Hidayat Nur Wahid mengatakan harus ada kajian akademik sehingga DPR bisa mempertimbangkan apakah bisa pemerintah melakukan pemindahan ibu kota saat kondisi perekonomian stagnan.

"Harus ada kajian akademiknya. Kajian akademiknya juga belum pernah disampaikan. Jadi, apalagi dalam pembahasan RAPBN 2020, pernyataan itu belum pernah ada. Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi," kata dia.

Baca Juga: Mendagri Sebut Ibu Kota Baru Tak Akan Menjadi Daerah Otonom Baru

Presiden pun diminta Hidayat menyelesaikan terlebih dahulu payung hukum pemindahan ibu kota sebelum terus menebar wacana, karena pindah ibu kota juga harus dibahas legislatif.

“Kalau menurut saya harus diusahakan secara runut sehingga payung hukumnya kuat di negara hukum Indonesia,” tutupnya.(Knu)

Baca Juga: Tak Ada 'Item' Belanja Pemindahan Ibu Kota di RAPBN, Sandiaga: Nyantai Aja Bro!

#Pemindahan Ibu Kota #Hidayat Nur Wahid #Kalimantan Timur #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ia melihat bukti kayu hanyut tebangan lama dan mendesak pemerintah awasi hutan secara tegas dan konsisten
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Indonesia
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Eddy Soeparno menilai bencana di Sumatra sebagai bukti krisis iklim. BNPB mencatat 303 korban tewas. Ia minta pemerintah tegas terhadap perusakan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Keberhasilan Indonesia menjaga harmoni kebangsaan dalam perbedaan agama, suku, dan bahasa menjadi contoh penting bagi negara-negara lain, termasuk Arab Saudi.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka Rakornas Stunting 2025 dan menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah untuk mencapai target 14,2% pada 2029. Kaltim raih penghargaan terbaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Menjadi langkah positif pemerintah dalam memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Bagikan