Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam status sebagai saksi. Selain Bahrullah Akbar, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/8).
Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dispenda Kabutan Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Wakil Bendahara PKB Rasta Wiguna, Idawati (PNS), dan Iwan Sonjaya dari unsur swasta.
Bahrullah Akbar, Ni Putu Eka Wiryastuti, Agusman Sinaga, dan Habibuddin Siregar akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, sedangkan Rasta Wiguna, Idawati, dan Iwan Sonjaya akan diperiksa untuk tersangka Amin Santono.
Selain itu, KPK juga sebagaimana dilansir Antara akan memanggil Amin Santono dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan penerimaan lain dari tersangka Yaya Purnomo.
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Irjen Idham Azis Bisa Tabrak Aturan Untuk Jadi Wakapolri
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025