Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Suap

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Agustus 2018
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam status sebagai saksi. Selain Bahrullah Akbar, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/8).

Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dispenda Kabutan Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Wakil Bendahara PKB Rasta Wiguna, Idawati (PNS), dan Iwan Sonjaya dari unsur swasta.

Bahrullah Akbar
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (Foto: bpk.go.id)

Bahrullah Akbar, Ni Putu Eka Wiryastuti, Agusman Sinaga, dan Habibuddin Siregar akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, sedangkan Rasta Wiguna, Idawati, dan Iwan Sonjaya akan diperiksa untuk tersangka Amin Santono.

Selain itu, KPK juga sebagaimana dilansir Antara akan memanggil Amin Santono dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan penerimaan lain dari tersangka Yaya Purnomo.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Irjen Idham Azis Bisa Tabrak Aturan Untuk Jadi Wakapolri

#BPK #Febri Diansyah #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan