Wajah Deepfake Prabowo Berhasil ‘Perdaya’ Sejumlah Orang, Rugi Sampai Jutaan Rupiah


Presiden Prabowo Subinato. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Sejumlah orang menjadi korban penipuan dari pelaku AMA (29), penyebar video deepfake atau manipulasi wajah dengan teknologi AI yang mencatut Presiden Prabowo Subianto.
Adapun modus tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial, dengan menggunakan foto dan suara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.
Para pejabat terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor whatsapp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang, termasuk untuk biaya administrasi agar dana bantuan dicairkan.
Baca juga:
Polisi Bongkar Penipuan dengan Deepfake yang Gunakan Wajah Pejabat Negara Termasuk Presiden Prabowo
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, menjelaskan jumlah uang yang ditransfer korban ke pelaku beragam.
"Bisa mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, sampai dengan Rp 1 juta," kata Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir total kerugian mencapai Rp 30 juta.
"Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrian, ini adalah modus-modus," terang Himawan.
Korban penipuan ini berasal dari wilayah yang beragam.
"Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah," jelas Himawan.
Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atas perbuatannya, AMA ditetapkan sebagai tersangka penipuan, terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo dan petinggi negara lainnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
