Wagub DKI Pastikan Kadis SDA Tak Dinonaktifkan Terkait Kasus Korupsi Alat Berat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Mei 2021
Wagub DKI Pastikan Kadis SDA Tak Dinonaktifkan Terkait Kasus Korupsi Alat Berat

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan, tidak ada keputusan penonaktifkan Yusmada Faizal dari jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA). Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi alat berat.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya belum mencopot Yusmada dari Kadis SDA lantaran statusnya masih saksi, beda halnya dengan Yoory Pinontoan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus lahan tanah program DP0 Rupiah.

"Ya belum, kan statusnya baru diperiksa. Kalau Dirut Sarana Jaya kemarin sudah tersangka," papar Riza di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga:

Anies Diminta Nonaktifkan Kadis SDA Yusmada Faizal

Riza menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati ihwal pemeriksaan anak buahnya itu dan berharap prosesnya dapat segera selesai dengan baik.

Dalam kasus ini, Riza nampaknya menyakini Yusmada tidak terlibat melakukan tindakan korupsi alat berat saat menduduki Kepala Dinas Bina Marga DKI pada 2015 silam.

"Dan saya yakin Pak Yusmada tidak demikian," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Menurut dia lagi, kasus itu sudah pernah bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan. Ia juga aneh kasus tersebut merupakan kasus lama dan sekarang ramai kembali.

Kendati demikian, Riza menuturkan, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Kejati mengenai kasus dugaan korupsi ini.

"Kami optimistis insyaallah tidak ada masalah yang berarti, pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik," papar dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Kejati mengeluarkan panggilan Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat lalu.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai R 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI.

Baca Juga:

Komisi D Harap Kadis SDA Baru Mau Angkat Telepon Jam 1 Malam

Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.

Dalam temuan BPK RI, perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain:

1. Berdasarkan dok proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan

2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Sheet Pile Penahan Dinding Sungai Cara Kadis SDA Baru Atasi Banjir Jakarta

#Ahmad Riza Patria #Kasus Korupsi #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.
Dwi Astarini - 1 jam, 7 menit lalu
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Indonesia
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Pemerintah DKI Jakarta akan menggandeng seniman-seniman dari kampus IKJ untuk menunjukan keahliannya di panggang Kota Tua.
Dwi Astarini - 1 jam, 21 menit lalu
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 38 menit lalu
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
DKI Jakarta kini menempatkan Transjakarta sebagai tulang punggung mobilitas warga sekaligus model integrasi nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Indonesia
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Konsep keberlanjutan Transjakarta dirumuskan dalam tiga nilai utama, yaitu bersih, berdaya, dan bestari.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
 Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Perbaikan itu hanya sebagai upaya penanganan jangka pendek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Indonesia
Pemprov DKI bakal Lakukan Modifikasi Cuaca 25 Hari Mendatang, Tegaskan Dananya masih Ada
Pramono memastikan Pemprov DKI masih memiliki anggaran untuk mofidikasi cuaca dengan biaya mencapai Rp 200 juta sekali pelaksanaan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI bakal Lakukan Modifikasi Cuaca 25 Hari Mendatang, Tegaskan Dananya masih Ada
Bagikan