Wagub DKI Pastikan Kadis SDA Tak Dinonaktifkan Terkait Kasus Korupsi Alat Berat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Mei 2021
Wagub DKI Pastikan Kadis SDA Tak Dinonaktifkan Terkait Kasus Korupsi Alat Berat

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan, tidak ada keputusan penonaktifkan Yusmada Faizal dari jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA). Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi alat berat.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya belum mencopot Yusmada dari Kadis SDA lantaran statusnya masih saksi, beda halnya dengan Yoory Pinontoan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus lahan tanah program DP0 Rupiah.

"Ya belum, kan statusnya baru diperiksa. Kalau Dirut Sarana Jaya kemarin sudah tersangka," papar Riza di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga:

Anies Diminta Nonaktifkan Kadis SDA Yusmada Faizal

Riza menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati ihwal pemeriksaan anak buahnya itu dan berharap prosesnya dapat segera selesai dengan baik.

Dalam kasus ini, Riza nampaknya menyakini Yusmada tidak terlibat melakukan tindakan korupsi alat berat saat menduduki Kepala Dinas Bina Marga DKI pada 2015 silam.

"Dan saya yakin Pak Yusmada tidak demikian," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Menurut dia lagi, kasus itu sudah pernah bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan. Ia juga aneh kasus tersebut merupakan kasus lama dan sekarang ramai kembali.

Kendati demikian, Riza menuturkan, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Kejati mengenai kasus dugaan korupsi ini.

"Kami optimistis insyaallah tidak ada masalah yang berarti, pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik," papar dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Kejati mengeluarkan panggilan Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat lalu.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai R 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI.

Baca Juga:

Komisi D Harap Kadis SDA Baru Mau Angkat Telepon Jam 1 Malam

Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.

Dalam temuan BPK RI, perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain:

1. Berdasarkan dok proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan

2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Sheet Pile Penahan Dinding Sungai Cara Kadis SDA Baru Atasi Banjir Jakarta

#Ahmad Riza Patria #Kasus Korupsi #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
OMC dilakukan berdasarkan pemantauan kondisi atmosfer secara real time dan rekomendasi BMKG.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
Indonesia
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Jakarta Investment Centre (JIC) menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Ubah 3 Nama Stasiun LRT, biar Lebih Familier
Salah satu alasan pengubahan nama stasiun yakni agar lebih mudah diingat masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Jakarta Ubah 3 Nama Stasiun LRT, biar Lebih Familier
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan