Wagub DKI Belum Mau Laporkan Blessmiyanda ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Wagub DKI Belum Mau Laporkan Blessmiyanda ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria belum mau melaporkan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI, Blessmiyanda ke polisi atas kasus pelecehan seksual.

"Itu ada mekanismenya saya kira nanti pihak Inspektorat lebih paham, lebih tahu apa yang dilakukan," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Baca Juga

Anies Copot Blessmiyanda karena Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh

Saat ini, kata Riza, Inspektorat Pemprov DKI tengah bekerja memeriksa Bless atas dugaan kasus asusila itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke anak buahnya tersebut.

"Pemprov itu memerintahkan inspektorat, kita beri kesempatan inspektorat untuk melakukan tugasnya," papar dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengakui pemeriksaan Bless terkait kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan. Namun Pemerintah DKI tetap wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Bless.

"Seperti yang kita lakukan pada kasus pak Yoori, kita lakukan azas praduga tak bersalah apapun, dan pak Yoori harus memberikan keterangan sebaik baiknya," papar dia.

Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini meminta kepada Bless untuk mengungkapkan dengan sejujurnya mengenai kasus yang membelitnya saat pemeriksaan di Inspektorat.

"Fakta dan data apa adanya tidak dilebih tidak dikurangi," ucapnya.

Begitu juga Inspektorat, Riza meminta, melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan apa yang disampaikan Bless tidak boleh dilebihkan bahkan dikurangi.

"Jadi kita tidak bisa menduga duga, kita serahkan. Jadi kami tentu tidak ingin mendahului, tetap menggunakan azas praduga tak bersalah," urainya.

Tapi Riza tegaskan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi terberat terhadap Bless jika hasil pemeriksaan Inspektorat nanti ia benar-benar melakukan.

"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui penonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), DKI Blessmiyanda alias Bless karena dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Anies dalam siaran pers, Senin (29/3). (Asp)

Baca Juga

Inspektorat Masih Periksa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat DKI

#Wagub DKI Jakarta #Ahmad Riza Patria #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Riza juga mengingatkan para pengunjuk rasa untuk mewaspadai kelompok tertentu yang mungkin menunggangi aksi mereka
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Penumpang yang masuk dalam blacklist tidak diizinkan naik KRL, akan langsung diusir jika terlihat di stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
ShowBiz
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dua rekan pelaku dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman yang sama dan langsung ditahan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 Juli 2025
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan