MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyerahkan sepenuhnya soal usulan Perppu KPK ikepada Presiden Jokowi.
Puan tak mau berkomentar perlu tidaknya Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Pasalnya UU KPK hasil revisi terakhir belum resmi diundangkan, sehingga ia berdalih Perppu belum bisa diterbitkan.
Baca JUga
Eks Ketua MK Pastikan Jokowi Aman dari Pemakzulan Perppu KPK
“Iya kita lihat karena update terkait ini pun tidak bisa dilakukan secara resmi karena ya itu anggota dan pimpinan AKD yang lalu itu kan sekarang belum terbentuk. Kami tunggu dulu," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Puan menilai, pelantikan presiden berpengaruh pada usulan-usulan, baik soal aturan maupun soal undang-undang termasuk Perppu KPK yang memang tengah ramai dibicarakan.
“Yang pasti harus kami lakukan adalah pelantikan presiden yang selanjutnya, karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR, itu pak Jokowi tentunya," jelas Puan.
Baca Juga:
Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode presiden yang akan datang," pungkas putri Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri ini.
Diketahui, terdapat salah ketik dalam Pasal 29 UU KPK hasil revisi yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun. Namun dalam keterangan di dalam kurung tertulis ‘empat puluh tahun’.
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
Ini jadi persoalan. Ini mengkonfirmasi bahwa UU KPK dibahas secara serampangan dan tidak cermat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Knu)