Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wacana Pemakzulan Jokowi Dianggap Hanya Imajinasi Belaka

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 18 Januari 2024
Wacana Pemakzulan Jokowi Dianggap Hanya Imajinasi Belaka

Presiden Joko Widodo. Foto: dok. Kementerian Sekretariat Negara RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo belakangan ini muncul di publik. Wacana tersebut beberapa waktu lalu disuarakan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100, di mana mendatangkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menyebutkan, secara konstitusional wacana terkait pemakzulan presiden tidak memiliki basis legal konstitusional.

Baca juga: Sekjen PDIP Anggap Isu Pemakzulan Jokowi Dipicu Faktor Sebab-Akibat

Jadi, wacana itu disebut hanya angan-angan belaka. “Secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka," kata Fachri kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/1).

Isu pemakzulan Jokowi dianggap angan-angan belaka. Foto: dok. Kementerian Sekretariat Negara RI
Isu pemakzulan Jokowi dianggap angan-angan belaka. Foto: dok. Kementerian Sekretariat Negara RI

Fahri juga menambahkan, lembaga pemakzulan (impeachment) presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi (UUD NRI 1945), yakni dalam ketentuan norma Pasal 7A dan 7B.

Menurutnya, Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela hingga tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Selain itu, usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Ketentuan terkait proses ini diajukan dengan minimal dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Kemudian, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

"Jika MK memutuskan presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR," ujar Fahri.

Setelah itu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPR.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota. Lalu, disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Dengan catatan, Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna MPR. Namun, hingga kini sejumlah persyaratan itu tak dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum," tegas Fahri. (knu)

Baca juga: Jokowi Groundbreaking Berbagai Proyek di IKN Nusantara

#Jokowi #Petisi Online #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan