Vonis Dua Tahun tanpa Terungkap Aktor Intelektual, Sidang Penyerangan Novel Berakhir Antiklimaks

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juli 2020
Vonis Dua Tahun tanpa Terungkap Aktor Intelektual, Sidang Penyerangan Novel Berakhir Antiklimaks

Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis terhadap dua penyerang Novel Baswedan yang hanya 2 dan 1,6 tahun dinilai sebagai antiklimaks. Harusnya, sidang berhasil membongkar ada atau tidak aktor intelektual penyerangan terhadap Novel.

"Jadi, saya kira ini antiklimaks dari perjalanan penantian kasus Novel Baswedan," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada wartawan, Jumat (17/7).

Baca Juga:

Tak Ada Niat Timbulkan Luka Berat, Kedua Penyerang Novel Disebut Hanya Ingin Beri "Pelajaran"

Suparji meminta pihak kepolisian untuk tetap mencari dalang dari aksi penyiraman tersebut.

Menurutnya, aktor intelektual kasus penyerangan Novel masih berkeliaran bebas.

"Yang lebih penting lagi, ya, apakah berhenti dari dua orang ini saja? Atau ada enggak aktor intelektual yang lain atau pihak lain yang menyuruh atau berkepentingan? Itu yang mestinya dibongkar dalam perkara ini," lanjutnya.

Sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ia menyayangkan vonis dari majelis hakim tak sebanding lamanya proses pengungkapan kasus penyiraman air keras ini.

Suparji menilai, besaran vonis hakim kurang memberikan efek jera.

"Kurang adil dan kurang menjerakan," imbuh Suparji.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penggunaan bahan berbahaya yaitu asam sulfat dalam perkara itu seharusnya menjadi pemberat dalam putusan hakim.

Selain itu, pasal 353 ayat 2 KUHP yang mencantumkan hukuman maksimal 7 tahun masih jauh dengan vonis yang dijatuhkan itu.

"Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP (mengenai penggunaan bahan berbahaya) karena itu seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar 5 tahun akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," ujar Abdul Fickar kepada awak media.

Baca Juga:

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Dia juga menilai putusan itu belum memiliki efek jera. Abdul Fickar merujuk pada tidak adanya hukuman tambahan seperti pencabutan hak sebagai anggota kepolisian.

"Putusan ini seharusnya menjadi momentum bagus jika memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam arti membersihkan oknum-oknum yang cenderung menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya yang hingga kini terus berlangsung seperti halnya pada kasus Djoko Tjandra yang melibatkan beberapa oknum juga," kata Abdul Fickar.

Meski demikian Abdul Fickar mengapresiasi putusan "ultra petita" tersebut. Sebab, tuntutan jaksa pada dua terdakwa yaitu hanya 1 tahun penjara.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 16 Juli kemarin, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Respons Novel Baswedan atas Vonis Penyiram Air Keras terhadap Dirinya

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan