Tak Ada Niat Timbulkan Luka Berat, Kedua Penyerang Novel Disebut Hanya Ingin Beri "Pelajaran"


Sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai, kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat
Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan, perbuatan terdakwa menambahkan air aki ke dalam mug tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan.
Baca Juga:
Pertimbangan Hakim Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel di Atas Tuntutan Jaksa
"Sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata ketua majelis hakim Djumyanto, Kamis (16/7).
Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
"Luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Hakim menyatakan, tindakan itu bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar untuk memberi pelajaran.
Djuyamto menilai, terdakwa Rahmat terbukti bersalah karena secara sengaja bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penyerangan ke Novel Baswedan.
Baca Juga:
Respons Novel Baswedan atas Vonis Penyiram Air Keras terhadap Dirinya
Hal itu diketahui setelah Rahmat terbukti mencari alamat rumah dan mengintai Novel sebelum penyiraman air keras terjadi.
Rahmat juga terbukti melakukan penyiraman menggunakan air aki yang telah dicampur air ke bagian wajah Novel yang mengakibatkan luka serius di bagian mata.
Hakim Djuyamto menjatuhkan berbeda terhadap keduanya. Rahmat Kadir dihukum dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Satu Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
