Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Vonis Penyiram Novel

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanpa pikir-pikir, dua terdakwa penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dengan lantang menerima putusan Hakim Pengadilan Jakarta utara yang menghukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan bui 2 tahun pada serta 18 bulan pada Ronny Bugis.

Sidang putusan yang berlangsung hampir selama 10 jam, disiarkan secara virtual dan terdakwa berada di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat dahulu dua orang anggota kepolisian ini bertugas, jadi saksi vonis pengadil sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Warga Dilarang Masuk ke Pasar Jika Bersuhu Tubuh di Atas 37 Derajat

Kasus penyerangan pada Novel ini, akhirnya selesai dengan ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut yang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan mereka.

Novel yang meyakini jika peradilan ini hanya dipersiapkan untuk gagal. Kondisi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

Ia menegaskan, pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Bahkan, sebagai korban, tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," katanya.

Pengadil dalam pertimbangannya, menyebutkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel. Tetapi, perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.

"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Terdakwa penyiram novel
Dua terdakwa penyiram novel. (Foto: Antara)

Hakim berpendapat, perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Tetapi, luka berat yang alami Novel, dinilai Hakim faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Novel sendiri yang tidak hadir dalam persidangan, sudah merasakan kejanggalan sejak pengusutan kasus yang hampir 3 tahun. Bahkan, saat kepolisian mengamankan tersangka, Novel dan publik menilai jika keadilan tidak akan diterima korban.

Novel mengaku, jika setelah putusan dibacakan, dirinhya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu jika pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi ini terjadi Selasa, 11 April 2017. Novel yang dikenal sebagai penyidik KPK yang berani ini, pernah diancam dan diteror jauh sebelum penyiraman dilalukan. Dan penyiraman air keras oleh anggota kepolian ini, dilakukan usai Novel menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya. (Pon)

Baca Juga:

Penumpang Pesawat Baru Normal Pertengahan Tahun 2021

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan