Vonis Penyiram Novel

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanpa pikir-pikir, dua terdakwa penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dengan lantang menerima putusan Hakim Pengadilan Jakarta utara yang menghukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan bui 2 tahun pada serta 18 bulan pada Ronny Bugis.

Sidang putusan yang berlangsung hampir selama 10 jam, disiarkan secara virtual dan terdakwa berada di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat dahulu dua orang anggota kepolisian ini bertugas, jadi saksi vonis pengadil sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Warga Dilarang Masuk ke Pasar Jika Bersuhu Tubuh di Atas 37 Derajat

Kasus penyerangan pada Novel ini, akhirnya selesai dengan ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut yang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan mereka.

Novel yang meyakini jika peradilan ini hanya dipersiapkan untuk gagal. Kondisi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

Ia menegaskan, pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Bahkan, sebagai korban, tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," katanya.

Pengadil dalam pertimbangannya, menyebutkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel. Tetapi, perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.

"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Terdakwa penyiram novel
Dua terdakwa penyiram novel. (Foto: Antara)

Hakim berpendapat, perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Tetapi, luka berat yang alami Novel, dinilai Hakim faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Novel sendiri yang tidak hadir dalam persidangan, sudah merasakan kejanggalan sejak pengusutan kasus yang hampir 3 tahun. Bahkan, saat kepolisian mengamankan tersangka, Novel dan publik menilai jika keadilan tidak akan diterima korban.

Novel mengaku, jika setelah putusan dibacakan, dirinhya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu jika pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi ini terjadi Selasa, 11 April 2017. Novel yang dikenal sebagai penyidik KPK yang berani ini, pernah diancam dan diteror jauh sebelum penyiraman dilalukan. Dan penyiraman air keras oleh anggota kepolian ini, dilakukan usai Novel menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya. (Pon)

Baca Juga:

Penumpang Pesawat Baru Normal Pertengahan Tahun 2021

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan