Vonis Penyiram Novel

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tanpa pikir-pikir, dua terdakwa penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dengan lantang menerima putusan Hakim Pengadilan Jakarta utara yang menghukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan bui 2 tahun pada serta 18 bulan pada Ronny Bugis.

Sidang putusan yang berlangsung hampir selama 10 jam, disiarkan secara virtual dan terdakwa berada di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat dahulu dua orang anggota kepolisian ini bertugas, jadi saksi vonis pengadil sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Warga Dilarang Masuk ke Pasar Jika Bersuhu Tubuh di Atas 37 Derajat

Kasus penyerangan pada Novel ini, akhirnya selesai dengan ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut yang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan mereka.

Novel yang meyakini jika peradilan ini hanya dipersiapkan untuk gagal. Kondisi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

Ia menegaskan, pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Bahkan, sebagai korban, tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," katanya.

Pengadil dalam pertimbangannya, menyebutkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel. Tetapi, perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.

"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Terdakwa penyiram novel
Dua terdakwa penyiram novel. (Foto: Antara)

Hakim berpendapat, perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Tetapi, luka berat yang alami Novel, dinilai Hakim faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Novel sendiri yang tidak hadir dalam persidangan, sudah merasakan kejanggalan sejak pengusutan kasus yang hampir 3 tahun. Bahkan, saat kepolisian mengamankan tersangka, Novel dan publik menilai jika keadilan tidak akan diterima korban.

Novel mengaku, jika setelah putusan dibacakan, dirinhya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu jika pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi ini terjadi Selasa, 11 April 2017. Novel yang dikenal sebagai penyidik KPK yang berani ini, pernah diancam dan diteror jauh sebelum penyiraman dilalukan. Dan penyiraman air keras oleh anggota kepolian ini, dilakukan usai Novel menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya. (Pon)

Baca Juga:

Penumpang Pesawat Baru Normal Pertengahan Tahun 2021

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan