Viral Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Arta Kumbara Kehilangan Status WNI
Viral di TikTok, eks Marinir TNI AL tampil berseragam militer Rusia dan mengaku ikut operasi militer. (Foto: TikTok/@zstorm689)
MerahPutih.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas angkat bicara soal status Warga Negara Indonesia (WNI), Satria Arta Kumbara yang belakangan viral lantaran bergabung dengan tentara Rusia.
Supratman menegaskan, langkah yang diambil Arta Kumbara telah melanggar ketentuan. Dengan demikian status WNI pria yang pernah berdinas di Korps Marinir Indonesia itu telah gugur.
"Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan Kedinasan Tentara Rusia tanpa ijin dari Presiden, dengan demikian Sdr. Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007," kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Baca juga:
Eks Marinir TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Satria Bisa Dihukum Kalau Masih WNI
Lebih jauh Menkum Supratman mengatakan saat ini pihaknya melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan Arta.
"Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seijin Presiden tersebut kepada Kementeri Hukum cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai prosedur dan ketentuan," kata Supratman.
Baca juga:
Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian setelah fotonya mengenakan seragam militer Rusia beredar di media sosial.
Dia disebut-sebut berada di Ukraina dan tergabung dalam pasukan Rusia di tengah konflik dua negara itu. Ia diketahui merupakan mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL).
Belakangan diketahui, dia telah diberhentikan dari dinas militer karena kasus desersi dan saat ini tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Prajurit Marinir Praka Zaenal Gugur saat Latihan Terjun Payung HUT TNI
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI