Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Masuk Tempat Ibadah?


Warga memperlihatkan sertifikat saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi COVID-19 Korp Marinir TNI AL dan Kemenhub di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (27/7). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
MerahPutih.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) memastikan vaksinasi COVID-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, peraturan terkait tempat ibadah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat.
Baca Juga
Delapan Titik Lokasi Vaksinasi Keliling di Jakarta, Jumat (13/8)
"Sesuai Inmendagri 30/2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelas Jodi dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Kebijakan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.
"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah," ujar Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik.
Termasuk kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19
![[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19](https://img.merahputih.com/media/71/1c/46/711c467360ed7935305a1847238ccb53_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung](https://img.merahputih.com/media/17/c8/bc/17c8bc561c44cc563d3fef2cba579412_182x135.jpeg)
Kemenkes Jelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Disebut Timbulkan Thrombocytopenia Syndrome

Indonesia Miliki Sisa Vaksin COVID-19 Sekitar 5,22 Juta Dosis

Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan

IDI Tetap Sarankan Vaksin Ke-4 Meski Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

WHO Nyatakan Anak dan Remaja Sehat Tidak Perlu Vaksin COVID-19

Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya

Kemenkes Sebut Booster Vaksin Kedua Mampu Perkuat Kekebalan Tubuh
