UU PKS Kebutuhan Mendesak Buat Jerat Pelaku


Kekerasan Perempuan. (Foto: Tumisu/Pixabay).
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan mendesak dan diminta segera disahkan menjadi undang-undang. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 sebanyak 46.698 kasus.
"Ini merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Kamis (4/12).
Baca Juga:
Waduh! Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Calon Ibu Kota Tinggi
Ia mengatakan, setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan mau pun laki-laki. Sementara aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku.
Saat ini, lanjut ia, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban. Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

Ia menegaskan, selain menjangkau pelaku,yang terpenting adalah terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menegaskan, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR, tetapi pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak sehingga ditunda. (Pon)
Baca Juga:
Perempuan Rentan Alami Kekerasan di Tempat Kerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi

Ketua MPR Apresiasi Program Pemerintah untuk Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua MPR Muzani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pantun Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Bikin Prabowo Senyum di Sidang Tahunan MPR 2025

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Wakil Ketua MPR Sambut Presiden ke-6 SBY dan Presiden ke-7 Joko Widodo

Parlemen Sudah Siap Gelar Sidang Tahunan, Berbagai Ornamen Sudah Terpasang di Gedung Nusantara
