Perempuan Rentan Alami Kekerasan di Tempat Kerja

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 16 Mei 2017
Perempuan Rentan Alami Kekerasan di Tempat Kerja

Ilustrasi kekerasan perempuan. (Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Ukuran:
14
Audio:

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa perempuan rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja.

Beberapa sektor mata pencaharian yang dinilai sangat mengancam perempuan yakni buruh pabrik dan buruh perkebunan, pelayan di kapal laut dan pramugrari pesawat terbang, serta industri hiburan.

"Dalam catatan saya mengikuti isu perburuhan, pelecehan seksual tidak sedikit bahkan dianggap sebuah kelaziman di pabrik-pabrik," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam peluncuran film "Angka Jadi Suara" di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (15/5).

Kekerasan yang dialami para pelayan di kapal disebutnya sulit diproses hukum karena sebagian besar dilakukan oleh warga negara asing yang tidak bisa dengan mudah dijerat dengan hukum Indonesia.

Sementara pramugari, yang seringkali dinilai sebagai profesi "mentereng" dan nyaman, justru sangat dituntut untuk selalu tampil prima dengan selalu merawat kulit dan tubuh. Selain terancam pembatasan usia kerja, gerak-gerik pramugari yang senantiasa dipantau juga menghambat mereka menjalani hidup secara bebas dan utuh.

"Para pramugari itu di-grounded (tidak boleh terbang) kalau tubuhnya gendut atau wajahnya berjerawat. Kerentanan terhadap kekerasan seksual juga sangat tinggi karena mereka biasanya dicolek-colek penumpang yang membutuhkan sesuatu misalnya minta minum," kata Yuniyanti.

Melihat semakin beragamnya pola-pola kekerasan seksual terhadap perempuan, Komnas Perempuan menilai salah satu solusi paling efektif untuk menekan praktik-praktik kejahatan yang seringkali tidak disadari baik oleh korban dan pelaku yakni dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 itu antara lain mengatur tentang perluasan definisi kekerasan seksual yang sebelumnya hanya tiga yang diakui di Indonesia yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pencabulan terhadap anak.

Padahal, kata Yuniyanti, jenis kekerasan seksual minimal ada 15 diantaranya perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, perusakan genital perempuan, dan perkawinan anak.

Di dalam RUU tersebut juga diatur pemberatan hukuman bagi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh orang dengan disabilitas dengan pertimbangan bahwa korban mengalami lapisan-lapisan persoalan yang berkaitan dengan keterbatasan dan kesulitan memberi kesaksian.

Namun, Yuniyanti menegaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan melahirkan bentuk hukuman-hukuman yang manusiawi dan sesuai dengan hak asasi manusia.

"Walaupun kita marah dengan kejahatan seksual tetapi kita tetap menentang hukuman mati karena itu tidak menyelesaikan persoalan dan tidak otomatis memberi efek jera," tuturnya.

Setelah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI pada Januari lalu, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Komnas Perempuan mencatat dalam rentang 2012-2015, rata-rata 3.000-6.500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun dalam ranah personal, rumah tangga, maupun komunitas.

Sementara pada 2016 tercatat 3.945 kasus kekerasan seksual terjadi dan ditangani oleh 358 Pengadilan Agama serta 23 lembaga mitra Komnas Perempuan yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Sumber: ANTARA

#Komnas Perempuan #Kekerasan Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Masyarakat harus peduli terhadap warga, keluarga, tetangga, dan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di momen Hari Perempuan Internasional 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Indonesia
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Komnas Perempuanan terutama menyoroti pernyataan pentolan grup Band DEWA itu yang menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia
Indonesia
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Ahmad Dhani menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Berita
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Suami Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia mengaku, bahwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Agustus 2024
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Indonesia
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2024
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Indonesia
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Pendaftaran calon Komisioner Komnas Perempuan periode 2025 - 2030 dimulai sejak Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juli 2024
Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya
Bagikan