UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 21 Januari 2015
UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Tjahjo Kumolo (kiri) bersalaman dengan Agus Hermanto dan Fadli Zon dalam sidang paripurna penetapan Perppu Pilkada (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik – Selasa 20 Januari 2015, DPR RI menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Banyak pihak mengapresiasi keputusan DPR RI, mulai dari pengamat politik penggiat demokrasi hingga Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhyono (SBY). DPR sendiri dianggap sudah taubat dan kembali ke jalan benar dengan mengesahkan Perppu No. 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

Mantan Presiden SBY sendiri mengucapkan terima kasih kepada kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) serta fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang sudah berjuang keras memperjuangkan Perppu menjadi Undang-Undang. Ucapan terima kasih SBY disampaikan melalui video Youtube. Dalam tayangan yang berdurasi 4 menit 14 detik, SBY mengaku mempunyai tanggung jawab moral atas disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang.

"Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi baik KIH dan KMP dan juga fraksi Partai Demokrat atas persetujuan yang diberikan. Artinya Dewan mendengarkan aspirasi rakyat," kata SBY dalam video tersebut.

Meski sudah disahkan menjadi Undang-Undang, bukan berarti persoalan pemilihan kepala daerah secara langsung bebas masalah.

Pemikir politik dan tata Negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai ada sejumlah persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dari aspek politik dan hukum. Sebut saja soal kepala daerah yang tidak dipilih secara paket dengan wakil kepala daerah, kemudian mekanisme uji publik calon kepala daerah yang hingga kini belum tuntas format dan efektifitasnya.

BACA JUGA: Penetapan UU Pilkada Bermasalah

“Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan hingga kini belum jelas,” kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Di tepi lain pemikir politik The Political Literacy Institute Adi Prayitno juga membenarkan adanya persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dalam UU Pilkada, baik dari sisi politik maupun yuridis.

Dalam Bab 23 Pasal 167 ayat 1 UU Pilkada dijelaskan bahwa yang dipilih rakyat adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota sedangkan Wakil ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dengan memperhatikan jumlah penduduk diwilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam pasal 168 ayat 1 dijelaskan Wakil Gubernur tidak ada jika jumlah penduduk dibawah 1 juta jiwa. Untuk jumlah penduduk sekitar 1 sampai dengan 3 juta jiwa maka jumlah wakil gubernur adalah 1 orang. Jika jumlah penduduk diatas 3 juta jiwa hingga 10 juta jiwa maka jumlah wakil Gubernur sebanyak 2 orang. Jumlah wakil Gubernur bisa mencapai 3 orang jika jumlah penduduk di suatu provinsi diatas 10 juta jiwa. Wakil Gubernur juga berasal dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kepangkatan paling rendah adalah IV C.

“Ini kan masih timbulkan polemic terutama dari sisi teknisnya,” kata Adi saat dihubungi terpisah.

Adi yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menambahkan untuk posisi wakil Bupati dan wakil Walikota juga disesuaikan dengan jumlah penduduk setempat.

Dalam pasal 168 ayat 2 dijelaskan wakil Bupati atau Walikota tidak ada jika jumlah penduduk hanya 100 ribu jiwa. Sebaliknya jumlah wakil Bupati dan Walikota sebanyak 1 orang jika jumlah penduduk diatas 100 ribu sampai dengan 250 ribu jiwa.

Jika jumlah penduduk diatas 250 ribu jiwa maka jumlah Wakil Bupati atau walikota sebanyak 2 orang. Selain itu Wakil Gubernur atau Walikota minimal berpangkat paling rendah IV B dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (bhd)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

Fantastis, Surabaya Pecahkan Rekor Perceraian Tertinggi

Djarot Saiful: Pegawai Saya Bersih Dari Narkoba

#Komisi I DPR #UU Pilkada #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
orupsi sering kali didorong oleh kebutuhan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sekaligus mengumpulkan modal untuk kontestasi periode berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Situasi Iran kian memanas usai ancaman invasi AS dan kerusuhan meluas. Komisi I DPR RI meminta Kemlu menyiapkan evakuasi demi keselamatan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Indonesia
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Kecenderungan biaya politik menjadi lebih mahal itu ada karena hanya segelintir elite yang memegang akses
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Indonesia
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Komisi I DPR mendesak Kemlu RI untuk menangani penculikan 4 WNI di Gabon, Afrika Tengah. Pemerintah tak boleh menunggu terlalu lama.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Indonesia
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Anggota Komisi I DPR RI mendukung Komdigi mengancam blokir Grok AI dan X jika digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Bagikan