UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 21 Januari 2015
UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Tjahjo Kumolo (kiri) bersalaman dengan Agus Hermanto dan Fadli Zon dalam sidang paripurna penetapan Perppu Pilkada (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik – Selasa 20 Januari 2015, DPR RI menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Banyak pihak mengapresiasi keputusan DPR RI, mulai dari pengamat politik penggiat demokrasi hingga Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhyono (SBY). DPR sendiri dianggap sudah taubat dan kembali ke jalan benar dengan mengesahkan Perppu No. 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

Mantan Presiden SBY sendiri mengucapkan terima kasih kepada kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) serta fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang sudah berjuang keras memperjuangkan Perppu menjadi Undang-Undang. Ucapan terima kasih SBY disampaikan melalui video Youtube. Dalam tayangan yang berdurasi 4 menit 14 detik, SBY mengaku mempunyai tanggung jawab moral atas disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang.

"Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi baik KIH dan KMP dan juga fraksi Partai Demokrat atas persetujuan yang diberikan. Artinya Dewan mendengarkan aspirasi rakyat," kata SBY dalam video tersebut.

Meski sudah disahkan menjadi Undang-Undang, bukan berarti persoalan pemilihan kepala daerah secara langsung bebas masalah.

Pemikir politik dan tata Negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai ada sejumlah persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dari aspek politik dan hukum. Sebut saja soal kepala daerah yang tidak dipilih secara paket dengan wakil kepala daerah, kemudian mekanisme uji publik calon kepala daerah yang hingga kini belum tuntas format dan efektifitasnya.

BACA JUGA: Penetapan UU Pilkada Bermasalah

“Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan hingga kini belum jelas,” kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Di tepi lain pemikir politik The Political Literacy Institute Adi Prayitno juga membenarkan adanya persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dalam UU Pilkada, baik dari sisi politik maupun yuridis.

Dalam Bab 23 Pasal 167 ayat 1 UU Pilkada dijelaskan bahwa yang dipilih rakyat adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota sedangkan Wakil ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dengan memperhatikan jumlah penduduk diwilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam pasal 168 ayat 1 dijelaskan Wakil Gubernur tidak ada jika jumlah penduduk dibawah 1 juta jiwa. Untuk jumlah penduduk sekitar 1 sampai dengan 3 juta jiwa maka jumlah wakil gubernur adalah 1 orang. Jika jumlah penduduk diatas 3 juta jiwa hingga 10 juta jiwa maka jumlah wakil Gubernur sebanyak 2 orang. Jumlah wakil Gubernur bisa mencapai 3 orang jika jumlah penduduk di suatu provinsi diatas 10 juta jiwa. Wakil Gubernur juga berasal dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kepangkatan paling rendah adalah IV C.

“Ini kan masih timbulkan polemic terutama dari sisi teknisnya,” kata Adi saat dihubungi terpisah.

Adi yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menambahkan untuk posisi wakil Bupati dan wakil Walikota juga disesuaikan dengan jumlah penduduk setempat.

Dalam pasal 168 ayat 2 dijelaskan wakil Bupati atau Walikota tidak ada jika jumlah penduduk hanya 100 ribu jiwa. Sebaliknya jumlah wakil Bupati dan Walikota sebanyak 1 orang jika jumlah penduduk diatas 100 ribu sampai dengan 250 ribu jiwa.

Jika jumlah penduduk diatas 250 ribu jiwa maka jumlah Wakil Bupati atau walikota sebanyak 2 orang. Selain itu Wakil Gubernur atau Walikota minimal berpangkat paling rendah IV B dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (bhd)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

Fantastis, Surabaya Pecahkan Rekor Perceraian Tertinggi

Djarot Saiful: Pegawai Saya Bersih Dari Narkoba

#Komisi I DPR #UU Pilkada #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Prabowo disebut telah berhasil mengembalikan posisi strategis Indonesia di kancah global.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Indonesia
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
Wakil Ketua Komisi I DPR RI berharap Indonesia dapat fokus menyuarakan dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina secara penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
Indonesia
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian
Anggota Komisi I DPR menegaskan agar momentum diplomasi tersebut tidak hanya sebatas simbol kehadiran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian
Indonesia
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Seragam baru TNI hadir dengan corak sage green yang disesuaikan dengan vegetasi di Indonesia, hasil riset kamuflase untuk meningkatkan efektivitas di lapangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Indonesia
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Komisi I DPR RI mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah organisasi di tubuh TNI yang sudah ketinggalan zaman.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Dunia
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
DPR desak PBB segera bertindak menghentikan blokade Gaza dan menjamin keselamatan para aktivis internasional yang ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
Indonesia
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
Wakil Ketua Komisi I DPR menilai rencana tersebut tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
Indonesia
Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
Komisi I DPR mendorong PBB untuk melakukan reformasi. Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB juga patut diapresiasi.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
Indonesia
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Presiden Prabowo akan menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi pembahasan mengenai Solusi Dua Negara untuk Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Bagikan