UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 21 Januari 2015
UU Pilkada Baru Menyisakan Perdebatan Politis dan Yuridis

Tjahjo Kumolo (kiri) bersalaman dengan Agus Hermanto dan Fadli Zon dalam sidang paripurna penetapan Perppu Pilkada (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik – Selasa 20 Januari 2015, DPR RI menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Banyak pihak mengapresiasi keputusan DPR RI, mulai dari pengamat politik penggiat demokrasi hingga Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhyono (SBY). DPR sendiri dianggap sudah taubat dan kembali ke jalan benar dengan mengesahkan Perppu No. 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

Mantan Presiden SBY sendiri mengucapkan terima kasih kepada kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) serta fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang sudah berjuang keras memperjuangkan Perppu menjadi Undang-Undang. Ucapan terima kasih SBY disampaikan melalui video Youtube. Dalam tayangan yang berdurasi 4 menit 14 detik, SBY mengaku mempunyai tanggung jawab moral atas disahkannya Perppu menjadi Undang-Undang.

"Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi baik KIH dan KMP dan juga fraksi Partai Demokrat atas persetujuan yang diberikan. Artinya Dewan mendengarkan aspirasi rakyat," kata SBY dalam video tersebut.

Meski sudah disahkan menjadi Undang-Undang, bukan berarti persoalan pemilihan kepala daerah secara langsung bebas masalah.

Pemikir politik dan tata Negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai ada sejumlah persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dari aspek politik dan hukum. Sebut saja soal kepala daerah yang tidak dipilih secara paket dengan wakil kepala daerah, kemudian mekanisme uji publik calon kepala daerah yang hingga kini belum tuntas format dan efektifitasnya.

BACA JUGA: Penetapan UU Pilkada Bermasalah

“Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan hingga kini belum jelas,” kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Di tepi lain pemikir politik The Political Literacy Institute Adi Prayitno juga membenarkan adanya persoalan yang masih menimbulkan perdebatan dalam UU Pilkada, baik dari sisi politik maupun yuridis.

Dalam Bab 23 Pasal 167 ayat 1 UU Pilkada dijelaskan bahwa yang dipilih rakyat adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota sedangkan Wakil ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dengan memperhatikan jumlah penduduk diwilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam pasal 168 ayat 1 dijelaskan Wakil Gubernur tidak ada jika jumlah penduduk dibawah 1 juta jiwa. Untuk jumlah penduduk sekitar 1 sampai dengan 3 juta jiwa maka jumlah wakil gubernur adalah 1 orang. Jika jumlah penduduk diatas 3 juta jiwa hingga 10 juta jiwa maka jumlah wakil Gubernur sebanyak 2 orang. Jumlah wakil Gubernur bisa mencapai 3 orang jika jumlah penduduk di suatu provinsi diatas 10 juta jiwa. Wakil Gubernur juga berasal dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kepangkatan paling rendah adalah IV C.

“Ini kan masih timbulkan polemic terutama dari sisi teknisnya,” kata Adi saat dihubungi terpisah.

Adi yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menambahkan untuk posisi wakil Bupati dan wakil Walikota juga disesuaikan dengan jumlah penduduk setempat.

Dalam pasal 168 ayat 2 dijelaskan wakil Bupati atau Walikota tidak ada jika jumlah penduduk hanya 100 ribu jiwa. Sebaliknya jumlah wakil Bupati dan Walikota sebanyak 1 orang jika jumlah penduduk diatas 100 ribu sampai dengan 250 ribu jiwa.

Jika jumlah penduduk diatas 250 ribu jiwa maka jumlah Wakil Bupati atau walikota sebanyak 2 orang. Selain itu Wakil Gubernur atau Walikota minimal berpangkat paling rendah IV B dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (bhd)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

Fantastis, Surabaya Pecahkan Rekor Perceraian Tertinggi

Djarot Saiful: Pegawai Saya Bersih Dari Narkoba

#Komisi I DPR #UU Pilkada #Perppu Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir harus dipahami secara utuh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical) mendukung rencana Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Bagikan