UU Ketahanan Keluarga Jalan Negara Masuki Ruang Privat, PusaKo: Melanggar HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Februari 2020
UU Ketahanan Keluarga Jalan Negara Masuki Ruang Privat, PusaKo: Melanggar HAM

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, merasa Rancangan undang-undang Ketahanan Keluarga merupakan sebuah keanehan karena jika berlaku negara sampai masuk ke ruang privat publik.

"Ruang itu jadi aneh kalau negara masuk. Negara bisa masuk dalam ruang yang merugikan publik, kalau negara masuk ke ruang privat itu kesalahan fatal dan tentu melanggar HAM," kata Feri Amsari, Kamis (20/2).

Baca Juga

DPR Ajak Rakyat Cermati Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Banyak hal privat yang merupakan etika dalam masyarakat menjadi diatur dan bahkan dengan ancaman pidana kalau Ketahanan Keluarga itu disahkan menjadi undang-undang.

"Anak patuh kepada orang tua kan etika, tak perlu diundangkan, karena sudah hidup dan tertanam di masyarakat, tiba-tiba ketika ternyata ada perbedaan, langsung jadi pidana sanksi yang lain. Padahal Perbedaan itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," jelas dia.

Contoh, dalam RUU perempuan harus di rumah, sementara setiap orang berhak menentukan sendiri kehidupan mereka, termasuk soal relasi antara suami dengan istri.

"Ada suami di rumah jaga keluarga, ada juga suami di rumah istri yang kerja. Ada yang sepakat keduanya bekerja. Nah hal itu tidak perlu masuk ruang negara," kata dia.

Direktur PusakO Feri Amsari kritik KPK era Firli Bahuri
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Seharusnya, menurut dia pemerintah tidak perlu hadir bahkan mengatur secara teknis etika berinteraksi sosial bahkan masalah privat keluarga, sebaiknya fokus saja menyelesaikan persoalan yang lebih besar, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari anggota DPR pada periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas 2020.

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana dikutip Antara, saat ini RUU itu baru akan disinkronisasikan dan semua pihak, harus bersama-sama mencermati dan fraksi-fraksi di DPR RI membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujarnya. (*)

#Aktivitas Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TPPO di Jakarta Kian Merajalela, Ternyata Kos-kosan dan Hotel jadi Pusat Persembunyiannya
Pada masa pandemi COVID-19, penemuan kasus TPPO seringkali terungkap saat ada penggerebekan perkumpulan yang melanggar aturan PSBB
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Juni 2025
TPPO di Jakarta Kian Merajalela, Ternyata Kos-kosan dan Hotel jadi Pusat Persembunyiannya
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Lifestyle
Kenali 5 Bahaya Onani Berlebihan bagi Pria, Apa Saja?
Ada bahaya onani berlebihan bagi pria. Jika dilakukan terlalu sering, maka bisa menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Soffi Amira - Senin, 14 Oktober 2024
Kenali 5 Bahaya Onani Berlebihan bagi Pria, Apa Saja?
Bagikan