UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah


Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. ANTARA/HO-DPD RI/am.
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengingatkan jangan sampai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat ini sedang diuji dengan pandemi COVID-19.
Senator asal Bengkulu ini menjelaskan, secara mekanisme UU yang diklaim sebagai bentuk reformasi perpajakan itu seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan bahkan berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring.
"Kebijakan seperti ini tentu sangat resisten dan berisiko bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita," ujar Sultan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/10).
Baca Juga:
PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp 4.500.000.
"Tentu kita akan prihatin jika masyarakat khususnya milenial yang berpenghasilan Rp 5 juta harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya," ujarnya.
"Di saat yang sama mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg," sambung dia.

Oleh karena itu, Baktiar berharap jangan sampai UU ini menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat sedang diuji dengan pandemi COVID-19.
Apalagi, yang selama ini terindikasi memanipulasi laporan atau bahkan enggan membayar pajak adalah subjek pajak menengah ke atas.
"Bahayanya lagi ketentuan tax amnesty dalam UU HPP hanya bersifat sukarela. Ini sangat tidak adil dan melemahkan marwah UU dan negara di hadapan subjek pajak bandel," tegasnya.
Baca Juga:
Ditolak PKS, DPR Setujui UU HPP Yang Naikkan PPN dan Beri Pengampunan Pajak
Namun demikian, karena UU ini sudah sah dan sebentar lagi akan berlaku. Ia pun mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk bekerja sama dan bergotong-royong bersama pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
"Kami memaknai ini sebagai ujian kebangsaan yang harus kita lewati Bersama. Sebagai bangsa kita tentu tidak ingin negara ini colaps akibat defisit anggaran," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Fraksi PKS Belum Menerima RUU HPP Dibawa ke Paripurna
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
