Fraksi PKS Belum Menerima RUU HPP Dibawa ke Paripurna

Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/10).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP mengatakan, hanya satu fraksi di DPR yang menolak untuk menyetujui agar RUU HPP dilanjutkan ke paripurma saat masa pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga:
Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah
"Adapun 1 fraksi yaitu F-PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tahap II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Dofie saat membacakan laporan Komisi XI di rapat paripurna.

Dofie menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi XI bersama Pemerintah tersebut ada delapan fraksi yaitu FPDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F, Demokrat, F-PAN, dan F-PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU)," ujar Dofie.
Baca Juga:
Orang Kaya Bakal Kena Pajak 35 Persen
Ia menuturkan, meski fraksi PKS menolak namun sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Komisi XI bersama dengan Pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU HPP
"Tentunya untuk dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
