PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Oktober 2021
PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR, Kamis (7/10), diyakini mampu menaikkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 10,12 persen pada 2025.

"Apabila dibandingkan regulasi yang lama dibandingkan UU HPP. Yang lama tax ratio-nya itu 8,58 persen nanti 2025. (Dengan UU HPP) tax ratio akan jadi 10,12 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie di Jakarta, Kamis (8/10).

Dolfie mengatakan, tax ratio berpotensi meningkat melalui beberapa peraturan dalam UU HPP yang akan diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku pada 2022.

Baca Juga:

Ditolak PKS, DPR Setujui UU HPP Yang Naikkan PPN dan Beri Pengampunan Pajak

Kemudian perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada April 2022 dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Selanjutnya, program pengungkapan sukarela yang berlaku enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, RAPBN 2022 menargetkan tax ratio mencapai 8,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tanpa memperhitungkan dampak UU HPP.

Selain itu, tax ratio pada 2021 hingga 2025 dinilai akan stagnan di kisaran 8,4 persen sampai 8,6 persen terhadap PDB tanpa adanya reformasi perpajakan dan UU HPP.

Sementara melalui adanya reformasi dan implementasi UU HPP maka tax ratio diprediksikan mencapai 9,22 persen terhadap PDB pada 2022 dan 10,12 persen terhadap PDB pada 2025.

Dalam hal ini, coretax juga dinilai akan turut mempercepat pencapaian tax ratio mencapai 10 persen pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp 1.650 triliun.

Layanan Pajak. (Foto: Antara)
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun. Potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

"Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

#Pajak #Pemulihan Ekonomi #Kemenkeu #Tax Amnesty #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Awal Februari 2026 Ini Pemerintah Tarik Rp 36 Triliun Dari 9 Surat Utang Negara
Penawaran masuk terhadap Surat Utang Negara pada awal Februari ini tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp 76,59 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Awal Februari 2026 Ini Pemerintah Tarik Rp 36 Triliun Dari 9 Surat Utang Negara
Indonesia
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Ketika ditanya siapa yang bakal menggantikan Iman, Purbaya mengaku bakal menghormati prosedur organisasi BEI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Indonesia
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Menkeu mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan dan keputusan final.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Indonesia
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantung Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Terkait dengan waktu pelantikan Wamenkeu, Purbaya mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantung Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Indonesia
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Bagikan