PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Oktober 2021
PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR, Kamis (7/10), diyakini mampu menaikkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 10,12 persen pada 2025.

"Apabila dibandingkan regulasi yang lama dibandingkan UU HPP. Yang lama tax ratio-nya itu 8,58 persen nanti 2025. (Dengan UU HPP) tax ratio akan jadi 10,12 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie di Jakarta, Kamis (8/10).

Dolfie mengatakan, tax ratio berpotensi meningkat melalui beberapa peraturan dalam UU HPP yang akan diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku pada 2022.

Baca Juga:

Ditolak PKS, DPR Setujui UU HPP Yang Naikkan PPN dan Beri Pengampunan Pajak

Kemudian perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada April 2022 dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Selanjutnya, program pengungkapan sukarela yang berlaku enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, RAPBN 2022 menargetkan tax ratio mencapai 8,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tanpa memperhitungkan dampak UU HPP.

Selain itu, tax ratio pada 2021 hingga 2025 dinilai akan stagnan di kisaran 8,4 persen sampai 8,6 persen terhadap PDB tanpa adanya reformasi perpajakan dan UU HPP.

Sementara melalui adanya reformasi dan implementasi UU HPP maka tax ratio diprediksikan mencapai 9,22 persen terhadap PDB pada 2022 dan 10,12 persen terhadap PDB pada 2025.

Dalam hal ini, coretax juga dinilai akan turut mempercepat pencapaian tax ratio mencapai 10 persen pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp 1.650 triliun.

Layanan Pajak. (Foto: Antara)
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun. Potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

"Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

#Pajak #Pemulihan Ekonomi #Kemenkeu #Tax Amnesty #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Momentum pergantian Menkeu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan keyakinan investor.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Indonesia
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Muhammad Qodari optimistis Suahasil Nazara mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap tumbuh sekaligus stabil.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Suahasil Nazara Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Kesehatan dan kredibilitas APBN menjadi salah satu arahan utama Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Suahasil Nazara Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Bagikan