UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan baru yang penting untuk menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Alhamdulillah, ini sebetulnya perjalanan panjang. Berangkat dari hasil-hasil pansus sebelumnya, harus dilakukan segera revisi undang-undang haji. Alhamdulillah hari ini undang-undang haji sudah diselesaikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Cucun menjelaskan, revisi UU ini melahirkan satu perubahan fundamental, yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru. Keberadaan kementerian ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan jemaah haji yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.

“Ini bukan menambah satuan kerja lagi, tetapi memindahkan penyelenggara haji yang selama ini ditangani Ditjen PHU Kementerian Agama, serta anggaran-anggaran dari Kementerian Kesehatan, ke dalam satu atap, yaitu Kementerian Haji,” jelasnya.

Baca juga:

Surpres RUU Haji dan Umrah Sudah Diterima, DPR Segera Kebut Pembahasan

Dengan integrasi ini, seluruh aspek layanan—mulai dari kesehatan, penerbangan, hingga imigrasi—akan dikoordinir oleh kementerian tersebut. Alumnus Universitas Padjadjaran ini mencontohkan penanganan kesehatan jemaah yang selama ini seringkali dipersiapkan secara mendadak.

“Kesehatan haji yang selama ini dadakan, kadang hanya dipersiapkan 1-2 bulan. Ini kan persiapan panjang. Nanti Kementerian Haji yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan semua tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa pengesahan UU ini sangat mendesak mengingat siklus penyelenggaraan haji yang telah dimulai oleh Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2026.

“Kalau regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti. Sekarang alhamdulillah sudah diselesaikan, segera Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan menterinya akan keluar,” ucapnya.

Baca juga:

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Ia juga menyambut positif gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan ‘kampung haji’ di Arab Saudi. Gagasan ini, menurutnya, merupakan bagian dari ekosistem haji yang tidak hanya memudahkan jemaah tetapi juga mendatangkan keuntungan ekonomi bagi Indonesia.

“Kita sambut baik gagasan kampung haji. Jemaah haji Indonesia tidak ‘keluar’, tetapi tetap berkaitan dengan pemerintah Saudi dan Indonesia juga bisa diuntungkan. Itu salah satunya,” tutur Cucun.

Meski terbentuk kementerian baru, Cucun menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan digabung. Pemisahan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kita tidak ingin pengumpulan uang, pengelolaan uang, dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kita pisahkan,” tegasnya.

Baca juga:

RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama

Mengenai siapa yang akan memimpin kementerian baru ini, Cucun menyerahkan sepenuhnya kepada hak prerogatif Presiden. DPR tidak akan memberikan saran dan fokus pada pengawalan implementasi UU.

“Itu kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu hak prerogatif presiden. Kami di DPR akan mengawasi dan melakukan pengawalan dari tahapan ke tahapan agar pemerintah sebagai operator bisa memberikan layanan jemaah yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan UU ini, diharapkan seluruh umat Islam Indonesia merasakan peningkatan kualitas pelayanan dalam menjalankan ibadah haji dan umrah di masa mendatang. (Pon)

#Revisi UU Haji Dan Umrah #DPR RI #Cucun Ahmad Syamsurijal #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan