UU Ciptaker Tak Perlu Direvisi Meski 'Typo', Pemerintah-DPR Diminta Koordinasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2020
UU Ciptaker Tak Perlu Direvisi Meski 'Typo', Pemerintah-DPR Diminta Koordinasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Foto: dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sepakat dengan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra terkait adanya temuan kesalahan ketik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya sependapat dengan Prof Yusril bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan. Karena itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja," kata Supratman kepada wartawan Rabu (4/11).

Baca Juga:

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini angkat bicara soal 'typo' pada UU Ciptaker. Yusril menyarankan agar DPR dan pemerintah berkoordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik tersebut.

Menurut Supratman, revisi undang-undang tidak perlu dilakukan. Karena yang diubah hanya pada kesalahan ketik saja, bukan pada subtansi undang-undang.

Karena itu, ia menegaskan, DPR dan pemerintah hanya perlu mengoreksi pasal yang bermasalah. "DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tandatangan presiden lagi," ujarnya.

Hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebab, hal itu tidak diatur secara tegas di dalam UU PPP. "Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh," ucapnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

Sampai saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. Politikus Partai Gerindra itu berharap ada komunikasi antara DPR dan pemerintah.

"Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tuturnya.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja.

Ia menyarankan agar Presiden, bisa diwakili menko polhukam, menkumham atau mensesneg, dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki kesalahan ketik itu.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril.

Baca Juga:

Said Iqbal dan Andi Ghani Bakal Ajukan Judicial Review, Dikawal 400 Buruh

Ia mengatakan kesalahan ketik kali ini berbeda lantaran diketahui setelah naskah tersebut ditandatangani oleh presiden. Biasanya mensesneg membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke presiden.

Jika ditemukan ada kesalahan pengetikan, mensesneg melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. "Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya. (Knu)

#Baleg #DPR #DPR RI #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Bagikan