Utang Selisih Minyak Goreng Saat Harga Mahal Dibayar Bulan Mei


Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Hasil verifikasi Sucofindo tercatat dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.
Kementerian Perdagangan menargetkan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.
Baca juga:
Satgas Pangan Masih Temukan Minyakita Dijual Di Atas Rp 14.000
"Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim setelah menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4).
Isy sempat menargetkan, pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi, terlebih karena pihak pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
"Semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut. (*)
Baca juga:
Kemendag Telusuri Tiruan Minyakita Dengan Harga di Atas Rp 14 Ribu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran

Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya

Dekatkan Diri dengan Warga Jakarta, PAM Jaya Gelar Bazar Sembako Gratis

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
