Usai Rayakan Ultah Fariz RM kembali Diciduk Polisi
Usai rayakan ulang tahun, Fariz RM pasrah diciduk Polisi
MerahPutih Celeb - Musisi legendaris, Fariz RM, tertunduk dan membisu saat berita penangkapannya diumumkan oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan pada Selasa (6/1). Tak ada kata yang terucap dari mulut paman Sherina Munaf ini.
Fariz ditangkap pukul dua pagi hari tadi saat tengah asyik memainkan gitar sambil menghisap ganja di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan (6/1).
Musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu ditangkap tepat sehari usai merayakan ulang tahunnya yang ke 56. Berita penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat menggelar rilis perkara di kantor Polres Jakarta Selatan (6/1).
Hando menyebutkan penangkapan dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari."Benar pada Selasa, 6 Januari 2015, satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pada pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Lebih jauh AKBP Hando Wibowo menerangkan bahwa saat ditangkap, Fariz sedang seorang diri. Pelantun Tembang 'Barcelona' itu tak melawan saat diciduk oleh pihak berwajib. Dirinyaa mengatakan,"Pak Hando monggo dibawa saya ke kantor, saya mengaku salah," ucap AKBP Hando Wibowo sambil menirukan ucapan Fariz saat ditangkap. (man)
Bagikan
Berita Terkait
Terbongkar, Onad Pakai Narkoba karena Punya Masalah Pribadi
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar