Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/8).
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja. "Pidana denda sebesar Rp 800 juta," imbuhnya.
Baca juga:
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Indah menambahkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
"Terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan," tandas JPU terkait pertimbangan yang meringankan terdakwa Fariz RM, dikutip Antara.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz M terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) sehari sebelumnya.
Baca juga:
4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas
Total, Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.
Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar