Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Usai Diperiksa KPK, Riezky Aprilia Singgung Ketum PDIP Megawati

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 08 Februari 2020
 Usai Diperiksa KPK, Riezky Aprilia Singgung Ketum PDIP Megawati

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Riezky diperiksa selama hampir 4 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka celag PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga:

Legislator PDIP Riezky Aprilia Tak Tahu Harun Masiku Suap Komisioner KPU

Begitu ke luar dari markas KPK, Riezky menyinggung nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," kata Riezky di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri disebut Riezky usai diperiksa KPK
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri di Akmil Magelang (Foto: Dok Humas PDIP)

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.

Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua. Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.

Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.

Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.

Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'

Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW. Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.

Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.

Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.

"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.

"Kalau harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.

KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

#Politisi PDIP #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Megawati Soekarnoputri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Peristiwa bersejarah itu pada hakikatnya menyasar elemen masyarakat bawah yang menyuarakan aspirasinya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kudatuli dan Profesionalitas TNI, Andi Widjajanto Ingatkan lagi Amanat Jenderal Soedirman
Indonesia
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, Tegaskan Api Perjuangan tak Padam
Peresmian monumen ini menjadi puncak peringatan 30 tahun insiden berdarah pada 27 Juli 1996 di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, Tegaskan Api Perjuangan tak Padam
Berita Foto
Megawati Soekarnoputri Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor Pusat PDIP
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Kudatuli dan tabur bunga di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Soekarnoputri Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor Pusat PDIP
Indonesia
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, 30 Tahun Luka Demokrasi
Monumen Kudatuli di Menteng. Peringatan 30 tahun tragedi 27 Juli 1996 yang menewaskan 5 orang, melukai 149, dan 23 hilang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli, 30 Tahun Luka Demokrasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Dalam merefleksikan jalannya sejarah masa lalu, PDIP berkomitmen mendorong agar iklim perpolitikan Tanah Air menjunjung tinggi nilai peradaban.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Indonesia
Refleksi 30 Tahun Kerusuhan 27 Juli 1996, Megawati Ingatkan Soal Netralitas Aparat dan Fenomena Buzzer
Selain menyoroti kinerja aparat, Megawati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya fenomena buzzer di media sosial yang didominasi oleh anak muda.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Refleksi 30 Tahun Kerusuhan 27 Juli 1996, Megawati Ingatkan Soal Netralitas Aparat dan Fenomena Buzzer
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan