Usai Diperiksa KPK, Riezky Aprilia Singgung Ketum PDIP Megawati

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 08 Februari 2020
 Usai Diperiksa KPK, Riezky Aprilia Singgung Ketum PDIP Megawati

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Riezky diperiksa selama hampir 4 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka celag PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga:

Legislator PDIP Riezky Aprilia Tak Tahu Harun Masiku Suap Komisioner KPU

Begitu ke luar dari markas KPK, Riezky menyinggung nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," kata Riezky di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri disebut Riezky usai diperiksa KPK
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri di Akmil Magelang (Foto: Dok Humas PDIP)

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.

Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua. Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.

Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.

Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.

Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'

Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW. Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.

Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.

Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.

"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.

"Kalau harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.

KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

#Politisi PDIP #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Megawati Soekarnoputri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Kekayaan biodiversitas laut Indonesia, dapat menjadi basis lahirnya industri farmasi, bioteknologi kelautan, energi baru terbarukan, ekonomi karbon biru, produksi pangan, dan berbagai inovasi masa depan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Bagikan