Usai Diperiksa KPK, Riezky Aprilia Singgung Ketum PDIP Megawati


Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Riezky diperiksa selama hampir 4 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka celag PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga:
Legislator PDIP Riezky Aprilia Tak Tahu Harun Masiku Suap Komisioner KPU
Begitu ke luar dari markas KPK, Riezky menyinggung nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," kata Riezky di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.
Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua. Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.
Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.
Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.
Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'
Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW. Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.
Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.
Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.
"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.
"Kalau harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.
KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas.(Pon)
Baca Juga:
Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

Tepis Rumor Hubungan Retak karena tak Datang ke HUT ke-80 RI, PDIP Ibaratkan Megawati dan Prabowo Kakak Beradik

Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Tegaskan Tradisi PDIP Tak Tergantikan

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Presiden RI ke-5 Megawati Pilih Rayakan Hari Kemerdekaan di Sekolah Partai, Jadi Inspektur Upacara
