MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," kata Yasonna usai diperiksa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Menurut Yasonna, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini sama seperti sebelumnya. Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini enggan menjelaskan materi pemeriksaan dirinya.
"Pokoknya tanya ke penyidik. Pokoknya semua saya jelaskan," ucap Yasonna.
Mantan anggota Komisi II DPR ini meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik.
"Pokoknya kita jelasin dengan baik. Keterangan seperti yang lalu," imbuhnya.
Dalam sidang perdana dengan terdakwa Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, nama Yasonna kembali mencuat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Tim kuasa hukum Setnov mempertanyakan hilangnya nama Yasonna dan dua politisi PDIP lainnya, yakni Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey dalam surat dakwaan.
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Yasonna, Ganjar, dan Olly tercantum sebagai pihak yang diduga menerima uang panas proyek e-KTP.
Yasonna disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$84ribu, Ganjar sebesar USD 520 ribu, dan Olly sebesar USD 1,2 juta. Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Pon)

