Usai Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Gamawan Fauzi saat sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi e-KTP.
Selama kurang lebih 6 jam diperiksa, Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya enggak kenal dia (Andi Narogong). Kenal saja enggak, ketemu saja enggak," ujar Gamawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membantah pernah berhubungan dengan Andi Narogong terkait proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp3,2 triliun itu.
Menurut Gamawan, Direktorat Jenderal di Kemendagri beserta jajarannya yang mengetahui secata detail proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun tersebut.
"(Yang berwenang urus pengadaan e-KTP) dirjen dan bawah-bawahannya," ungkapnya.
Ia pun membantah bahwa dirinya pernah meminta "fee" dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kini menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP.
"Salah itu, enggak pernah. Jadi jangan buat isu-isu sendiri, itu kan sudah dijelaskan di pengadilan, Anda balik-balikkan," pungkas Gamawan. (Pon)
Baca juga berita terkait kasus e-KTP dalam artikel: Kasus Keterangan Palsu Sidang E-KTP, KPK Periksa Sopir Markus Nari
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi