Usai Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Gamawan Fauzi saat sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi e-KTP.
Selama kurang lebih 6 jam diperiksa, Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya enggak kenal dia (Andi Narogong). Kenal saja enggak, ketemu saja enggak," ujar Gamawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membantah pernah berhubungan dengan Andi Narogong terkait proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp3,2 triliun itu.
Menurut Gamawan, Direktorat Jenderal di Kemendagri beserta jajarannya yang mengetahui secata detail proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun tersebut.
"(Yang berwenang urus pengadaan e-KTP) dirjen dan bawah-bawahannya," ungkapnya.
Ia pun membantah bahwa dirinya pernah meminta "fee" dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kini menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP.
"Salah itu, enggak pernah. Jadi jangan buat isu-isu sendiri, itu kan sudah dijelaskan di pengadilan, Anda balik-balikkan," pungkas Gamawan. (Pon)
Baca juga berita terkait kasus e-KTP dalam artikel: Kasus Keterangan Palsu Sidang E-KTP, KPK Periksa Sopir Markus Nari
Bagikan
Berita Terkait
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah