Usaha Rintisan Terkendala Kredit Bank

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Oktober 2020
Usaha Rintisan Terkendala Kredit Bank

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akses pembiayaan perbankan masih menjadi salah satu kendala bagi startup atau pelaku usaha rintisan. Karena biasanya perbankan mensyaratkan agunan.

"Inilah hambatan untuk usaha-usaha yang baru dimulai," ujar Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia memaparkan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 sebesar 92,73 persen startup masih menggunakan modal sendiri, baru kemudian 24 persen bisa mengakses perbankan.

Baca Juga:

18.304 Pelaku UMKM Solo Lolos Syarat Administrasi Bantuan Sosial Produktif Rp2,4 juta

"Dan baru 0,66 persen startup yang mengakses pembiayaan melalui skema venture capital. Masih sedikit yang tahu untuk startup mengenai itu," ucapnya.

Ia mengemukakan, terdapat beberapa tahap dan tipe pendanaan startup yang sesuai dengan fasenya.

"Pertama yakni tahap idea, di mana mereka baru memulai usahanya. Mungkin tidak terlalu membutuhkan anggaran yang terlalu besar, masih bisa dari dana pribadi," katanya.

UMKM
UMKM. (Foto: Kemenkop UMKM).

Kemudian, lanjut dia, yakni tahap seed and early. Pada tahap ini perusahaan rintisan bisa menggunakan angel investor, misalnya dari pemerintah atau bergabung dalam sebuah akselerasi seperti IDX Incubator yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia menyampaikan pada tahap selanjutnya, yakni mid and late. Perusahaan rintisan bisa mendapatkan pembiayaan dari sumber-sumber lainnya, misalnya perbankan dan venture capital.

"Di tahap lebih tinggi lagi adalah mereka sudah bisa masuk untuk melakukan IPO (penawaran umum perdana)," katanya.

Baca Juga:

Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!

#Kemenparekraf #UMKM #Pengusaha Muda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Bagikan