Urai Kemacetan Arus Balik, Menaker Sarankan Lakukan Sistem WFH

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 08 Mei 2022
Urai Kemacetan Arus Balik, Menaker Sarankan Lakukan Sistem WFH

Menaker Ida Fauziyah.(ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan oleh sejumlah instansi agar melaksanakan kerja dari rumah atau WFH supaya terhindar dari kepadatan puncak arus balik Lebaran 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah juga menyarankan, pekerja yang mudik Lebaran menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada puncak arus balik dan bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mengurai kemacetan arus balik.

Baca Juga:

Cegah Kepadatan Arus Balik, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5) malam.

Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2022 Menaker juga menyarankan, agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan COVID-19 Pascamudik, Demokrat DKI Setuju Usulan WFH

Menurut Menaker, upaya itu dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Adapun salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik. Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar dia. (*)

Baca Juga:

Menteri Tjahjo Kumolo Setuju ASN Terapkan WFH setelah Libur Lebaran

#Kemenaker #Ida Fauziah #Work From Home (WFH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperpanjang kebijakan PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026 menyusul prediksi BMKG terkait cuaca ekstrem dan hujan tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Indonesia
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Indonesia
WFH dan School From Home Dihentikan Jika Cuaca Kembali Cerah
Pemprov DKI juga tengah melakukan penanganan kondisi cuaca, PJJ akan diberlakukan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
WFH dan School From Home Dihentikan Jika Cuaca Kembali Cerah
Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Pramono Siapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyiapkan kebijakan WFH dan PJJ di tengah cuaca ekstrem. Hal itu dinilai sebagai langkah darurat.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Pramono Siapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bagikan