Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik langkah Kepolisian yang menangkap sejumlah orang karena dianggap tak patuh soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

YLBHI mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Baca Juga

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

YLBHI menyebut, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona, namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.

"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan PP," kata YLBHI dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Polisi
Polisi bubarkan kerumunan massa. Foto: ANTARA

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Permenkes No 9 tahun 2020 pada 3 April 2020, namun Permenkes tersebut bukan penetapan PSBB melainkan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona COVID-19. Disana hanya menjelaskan koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa, Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Baca Juga

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

"Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," jelas YLBHI.

YLBHI melihat, ketentuan Pasal 93 UU 6/2018 yang digembar- gemborkan kepolisian tentang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan kesehatan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," jelas YLBHI.

Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, mmengenai penggunaan Pasal 218 KUHP Kepolisian tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana.

ICJR mencontohkan, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada “kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop). Bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. Sehingga pun, Pasal 218 KUHP tidak dapat diterapkan dalam konteks ini.

"Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat,"terang ICJR.

ICJR juga berpandangan bahwa kebijakan menangkap yang berpotensi diikuti dengan penahanan dan berujung pada pemidanaan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah lainnya.

Baca Juga

PKS Desak Jokowi Tak Dengarkan "Penjilat" yang Miliki Kepentingan Pribadi di Tengah COVID-19

Pemerintah sudah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dan sedang merencanakan hal serupa untuk tahanan.

"Ironis, upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran COVID-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena COVID-19," jelas ICJR.

ICJR meyakini, pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang.

"Termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," tutup ICJR.

Baca Juga

Ekonomi Suram Akibat COVID-19, Pemerintah Diminta Tunda Pembayaran Cicilan Kredit

Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat (3/4).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

#Polisi #YLBHI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan