Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik langkah Kepolisian yang menangkap sejumlah orang karena dianggap tak patuh soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

YLBHI mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Baca Juga

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

YLBHI menyebut, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona, namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.

"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan PP," kata YLBHI dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Polisi
Polisi bubarkan kerumunan massa. Foto: ANTARA

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Permenkes No 9 tahun 2020 pada 3 April 2020, namun Permenkes tersebut bukan penetapan PSBB melainkan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona COVID-19. Disana hanya menjelaskan koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa, Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Baca Juga

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

"Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," jelas YLBHI.

YLBHI melihat, ketentuan Pasal 93 UU 6/2018 yang digembar- gemborkan kepolisian tentang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan kesehatan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," jelas YLBHI.

Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, mmengenai penggunaan Pasal 218 KUHP Kepolisian tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana.

ICJR mencontohkan, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada “kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop). Bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. Sehingga pun, Pasal 218 KUHP tidak dapat diterapkan dalam konteks ini.

"Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat,"terang ICJR.

ICJR juga berpandangan bahwa kebijakan menangkap yang berpotensi diikuti dengan penahanan dan berujung pada pemidanaan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah lainnya.

Penjilat

Baca Juga PKS Desak Jokowi Tak Dengarkan yang Miliki Kepentingan Pribadi di Tengah COVID-19

Pemerintah sudah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dan sedang merencanakan hal serupa untuk tahanan.

"Ironis, upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran COVID-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena COVID-19," jelas ICJR.

ICJR meyakini, pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang.

"Termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," tutup ICJR.

Baca Juga

Ekonomi Suram Akibat COVID-19, Pemerintah Diminta Tunda Pembayaran Cicilan Kredit

Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat (3/4).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

#Polisi #YLBHI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Turunkan Tim Laboratorium Forensik Usut Kebakaran Hotel Pullman Jakbar
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dari Polres Metro Jakarta Barat telah turun ke lokasi untuk pemeriksaan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polisi Turunkan Tim Laboratorium Forensik Usut Kebakaran Hotel Pullman Jakbar
Indonesia
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta Habis Dilahap Api
Untuk korban kebakaran ditempatkan di Rumdin Walkot Solo dan di SDN Bumi di Penumping, Laweyan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta  Habis Dilahap Api
Indonesia
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Sebagai unsur pelaksana utama Polri, Baintelkam memiliki tugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan guna mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Daftar Jenderal Dipromosikan Kapolri Listyo, Ada Yang Naik Jadi Bintang 2
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Bagikan