Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik langkah Kepolisian yang menangkap sejumlah orang karena dianggap tak patuh soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

YLBHI mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Baca Juga

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

YLBHI menyebut, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona, namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.

"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan PP," kata YLBHI dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Polisi
Polisi bubarkan kerumunan massa. Foto: ANTARA

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Permenkes No 9 tahun 2020 pada 3 April 2020, namun Permenkes tersebut bukan penetapan PSBB melainkan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona COVID-19. Disana hanya menjelaskan koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa, Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Baca Juga

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

"Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," jelas YLBHI.

YLBHI melihat, ketentuan Pasal 93 UU 6/2018 yang digembar- gemborkan kepolisian tentang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan kesehatan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," jelas YLBHI.

Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, mmengenai penggunaan Pasal 218 KUHP Kepolisian tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana.

ICJR mencontohkan, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada “kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop). Bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. Sehingga pun, Pasal 218 KUHP tidak dapat diterapkan dalam konteks ini.

"Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat,"terang ICJR.

ICJR juga berpandangan bahwa kebijakan menangkap yang berpotensi diikuti dengan penahanan dan berujung pada pemidanaan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah lainnya.

Baca Juga

PKS Desak Jokowi Tak Dengarkan "Penjilat" yang Miliki Kepentingan Pribadi di Tengah COVID-19

Pemerintah sudah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dan sedang merencanakan hal serupa untuk tahanan.

"Ironis, upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran COVID-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena COVID-19," jelas ICJR.

ICJR meyakini, pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang.

"Termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," tutup ICJR.

Baca Juga

Ekonomi Suram Akibat COVID-19, Pemerintah Diminta Tunda Pembayaran Cicilan Kredit

Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat (3/4).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

#Polisi #YLBHI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Warga memeriksa rumahnya yang rusak terdampak ledakan misterius di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 12 September 2025
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan