MerahPutih Internasional - Untuk anda yang akan berwisata ke Uni Emirat Arab (UEA), anda diharapkan untuk berhati-hati menggunakan media sosial.
Pasalnya, sebuah peraturan baru di UEA menyatakan bahwa setiap warga yang bersumpah melalui media sosial akan didenda sebesar 250.000 dirham atau sebesar Rp900 juta.
Bahkan Mahkamah Agung di UEA telah membatalkan hukuman seseorang yang bersumpah di WhatsApp dengan denda sebesar Rp10 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Seperti dilansir Metro.co.uk, peraturan ini diberlakukan kepada warga asli UEA. Mereka yang melanggar akan dihukum penjara jika tak bisa membayar. Sedangkan untuk warga asing, mereka akan dideportasi.
BACA JUGA:
Tidak Ada Waktu Malam, Umat Islam di Kutub Utara Bingung Saat Puasa
Warga Islandia Puasa Hingga 22 Jam di Tahun Ini
Koalisi Arab Saudi Kembali Bombardir Yaman Lewat Serangan Udara
Koalisi Pimpinan AS Hantam ISIS dengan 12 Serangan Udara