Ungkap Pembunuhan, Polisi Tunggu Tes DNA Adinda Fitriani

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 11 November 2015
Ungkap Pembunuhan, Polisi Tunggu Tes DNA Adinda Fitriani

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Jajaran Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengungkap kematian Adinda Anggia Fitriani (12) yang jenazahnya ditemukan mengenaskan di area Perhutani Petak 17, Rumah Potong Hewan (RPH) Tenjo, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, 23 Oktober lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti menjelaskan, polisi menyelidiki hingga pelaku memillih area Perhutani Petak 17 RPH Tenjo menjadi lokasi pembuangan jenazah.

"Kenapa lokasi tersebut dijadikan pembuangan mayat, analisa ada bukti yang mengarah ke sana. Namun masih cari bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan kami," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).

Krishna melanjutkan, untuk saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA korban. Jika ditemukan kecocokan dengan para saksi yang sudah dipanggil pihak kepolisian, tambah Krishna, maka hasil pendalaman semakin jelas.

"Sekarang pendalaman, masih menunggu hasil DNA. Apabila hasil keluar dan menunjukan hasil identik dengan potential suspect (terduga potensial) maka penyelidikan semakin terang. Namun, kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain juga," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Kasus AP Lebih Mengerikan dari Kasus Bocah PNF
  2. Beredar Broadcast, Mahasiswi UNJ yang Hilang Dikejar Pengendara Motor Sebelum Tewas
  3. UNJ Fasilitasi Pencairan Asuransi Mahasiswi Tewas di Cianjur
  4. Dilaporkan Hilang, Mahasiswi UNJ Ditemukan Tewas di Cianjur
  5. Terduga Teroris Tewas dalam Baku Tembak di Parigi Sulteng
#Pembunuhan Sadis #Kombes Krishna Murti #Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Buntut kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes meminta calon dokter spesialis untuk menjalani tes kejiwaan.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Kasus dokter cabul PAP kini menuai perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai perbuatan itu sangat keji.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen itu terjadi pada 18 Maret.
Dwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Indonesia
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 saksi dan menggelar rekonstruksi dengan 33 adegan pada Sabtu (5/4)
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Bagikan