Ungkap Modus Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Cs, KPK: Biaya Serfitikat K3 Rp 275 Ribu Dinaikkan Jadi 6 Juta
KPK Resmi Tetapkan Wamen Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka Dugaan Pemerasan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8), Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, biaya sertifikat K3 untuk pekerja sebenarnya hanya Rp 275 ribu. Namun pada perkara pemerasan ini, perusahaan yang ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat K3 menaikkan tarif sebesar Rp 6 juta.
"Ironinya ketika OTT KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi sebesar Rp 275.000 fakta di lapangan, buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses pembuatan K3 yang tidak membayar," kata Setyo.
Menurut dia, biaya ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh.
"Penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya," tuturnya.
Baca juga:
Dia melanjutkan, sebagian buruh memang diwajibkan punya K3S agar mendukung tata kelola perusahaan yang aman dan nyaman. Apalagi, pada 2025 tercatat jumlah buruh mencapai 145,77 juta jiwa atau 54 persen dari populasi Indonesia.
Selain Noel, tersangka lainnya adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi