Undang-Undang Dasar Masih Bisa Diubah, Ini Syarat-Syaratnya


Mahfud MD. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.Com - Anggapan bahwa Undang-Undang Dasar atau konstitusi sudah final dan paripurna menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bukanlah suatu yang tidak bisa diperdebatkan. Menurut Mahfud MD, konstitusi di Indonesia masih bisa diubah.
Dalam pandangan Prof Mahfud konstitusi atau undang-undang dasar di Indonesia merupakan resultante yang masih dapat diubah dengan resultante baru.
"Konstitusi adalah resultante situasional yang dapat diubah," papar Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Masyarakat mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku juga harus mengikuti dinamika perubahan pola-pola yang terdapat di dalam masyarakat.
"Konstitusi di Indonesia sudah pernah berubah selama beberapa kali," kata Mahfud.
Sebagai contoh Mahfud sebagaimana dilansir Antara menyebutkan adanya perubahan Tap MPR dalam hal praktik dan penafsirannya.
Selain itu secara resmi juga ada perubahan dari KRIS, UUDS, dan kemudian UUD Amandemen.
"Tentu saja konstitusi dapat berubah dengan syarat diusulkan oleh sepertiga dari anggota parlemen," kata Mahfud yang juga guru besar UII Yogyakarta tersebut.
Selanjutnya usulan tersebut dibawa ke dalam rapat pleno dan harus disetujui oleh lebih dari separuh anggota parlemen yang hadir dalam rapat tersebut.
"Tapi usulan perubahan konstitusi ini harus jelas dan rinci apa yang diubah dan mengapa diubah, namun selama belum diubah tentu itu tetap mengikat," pungkas Mahfud MD.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
