UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025


Karyawan PT Sritex membentangkan spanduk minta dukungan Presiden Prabowo, Jumat (15/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349, atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 2.036.947.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca juga:
Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985
Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," katanya.
Upah minimum tersebut, kata dia, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Setelah penetapan UMP ini, kata dia, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2025 yang akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
