Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UMKM yang Dapat Bantuan Modal Kerja Diidentifikasi dari Perbankan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
UMKM yang Dapat Bantuan Modal Kerja Diidentifikasi dari Perbankan

Bazar UMKM. Foto: beritajakarta.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah menyatakan bantuan modal kerja bagi Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diidentifikasi berdasarkan dari perbankan.

”Kredit usaha, kecil, menengah tadi yang mendapatkan restructuring mereka dalam waktu dekat mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk memulai lagi aktivitasnya,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Terjawab! Ini Alasan Jokowi Ngotot Enggak Mau Lockdown Atasi COVID-19

Jumlah estimasi berapa kebutuhannya, akan dilihat berdasarkan total outstanding kreditnya dan kemungkinan berapa banyak mereka akan memulai kebutuhan untuk modal kerja yang barunya.

”Ini yang sedang kita hitung bersama-sama nanti dengan OJK dari sisi profile kreditnya dari UMKM tersebut,” imbuh Menkeu.

Ada dua mekanisme yang sedang ditimbang yakni apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN di dalam Jamkrindo dan Askrindo.

”Karena kita ini sekarang akan terus membuat penyelesaian nanti di dalam PP-nya dibuat terbuka dua opsi tersebut, sedangkan kebutuhannya nanti kita akan hitung. Seperti yang terlihat di dalam seluruh program penanganan COVID-19 ini semuanya bergerak secara sangat dinamis,” terang Menkeu.

Sri Mulyani jamin penerapan PSBB tidak akan sulitkan kehidupan rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: antaranews)

Dari mulai bulan Maret, lanjut Menkeu, waktu Perpu diterbitkan sampai dengan sepanjang bulan April banyak sekali program-program yang dimodifikasi terus.

”Makanya kami di dalam penetapan nanti berapa anggaran dipakai untuk apa, kita akan terus melakukan sesuai dengan asas akuntabilitas update kepada masyarakat, termasuk kepada DPR dan nanti tentu nanti akan kita laporkan ke BPK,” ujarnya.

Presiden, mengharapkan PP akan segera diselesaikan secepat mungkin yang saat ini sedang di dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi. ”Kita upayakan untuk segera bisa selesai dalam minggu ini. Pada saat yang sama kami juga sudah mulai menyiapkan PMK untuk pelaksanaannya. Dan tentu karena ini nanti bekerja sama dengan OJK dan BI, kita juga akan menyelesaikan seluruh peraturan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Corona, Sandiaga: UMKM Tahan Turbulensi Ekonomi

Waktu menjalankan, Menkeu berharap awal Mei sudah bisa jalan. ”Dan oleh karena itu, kalau PP-nya sudah selesai, kita harapkan berarti minggu depan sudah bisa berjalan di lembaga-lembaga keuangannya. Itu yang sekarang kita sedang kebut, tadi Bapak Presiden sudah minta kecepatan menjadi sangat penting,” pungkas Menkeu akhiri jawaban. (*)

#UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Berita Foto
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Aktivitas jual-beli umkm dalam Program UMiMAX Pertamina di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Bagikan