Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dengan Syarat KTP dan NPWP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juni 2022
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dengan Syarat KTP dan NPWP

Pameran Produk Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TANTRUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini sebagai upaya mendukung pemulihan UMKM setelah dihantam COVID-19.

Para pelaku usaha atau UMKM yang belum berbadan hukum, bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah hanya dengan menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.

Baca Juga:

Jokowi Kecewa Belanja Kementerian dan Pemda Didominasi Produk Impor

"Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan bela pengadaan kota bandung, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung," ujar Subkoordinator layanan pengadaan secara elektronik pada bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar.

Ia memaparkan, program Bela Pengadaan ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi COVID-19. program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

"Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Bela Pengadaan, jadi disitulah akan terjadi transaksi antara semua OPD dengan para pelaku usaha," ujarnya.

Dia mengungkapkan, berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.

"Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.

Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp 50 juta.

Bagi UMKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar secara online di marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan Mbiz Market, Shopee, Grab, Bhineka dan lainnya serta e-Katalog. Setelah itu melakukan pendaftaran ke marketplace yang telah terdaftar di aplikasi bela pengadaan.

Pada 30 Maret 2022 Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Inpres No. 2/2022 tercantum bahwa Presiden menginstruksikan agar sedikitnya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menyerap produk UMKM dan Koperasi hasil produk dalam negeri (PDN).

Inpres tersebut juga menginstruksikan agar sedikitnya Rp400 triliun dari APBN dan APBD 2022 agar dibelanjakan untuk PDN dengan prioritas produk UMKM.(Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag

#UMKM #Produk Dalam Negeri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan