Twitter Uji Coba Pesan Suara DM di 3 Negara
Twitter tengah uji coba fitur baru. (Foto: pixabay/alurean)
MEDIA sosial twitter belum lama ini mengumumkan sudah mulai uji coba fitur pesan suara baru untuk Direct message (DM) dengan durasi hingga 140 detik.
Seperti yang dilansir dari laman Mac Rumors, fitur percobaan tersebut kabarnya baru tersedia di tiga negara, yakni Jepang, Brasil dan India.
Baca Juga:
Pertumbuhan Pengguna Twitter Diprediksi Melambat di 2021, Ada Apa?
Manish Maheshwari, selaku Managing Director Twitter India mengaku sangat antusias terhadap fitur tersebut. "Kami sangat bersemangat memberi orang cara baru untuk mengekspresikan diri dan membantu mereka terhubung melalui nuansa, emosi, dan empati yang dibangun dengan mendengarkan suara seseorang," tutur Manish.
Lewat fitur pesan suara tersebut, para pengguna twitter dapat merekam hingga 140 detik. Hal itu tentunya sangat membantu para pengguna untuk mengobrol lebih cepat. Seperti halnya saat di perjalanan atau saat malas mengetik.
Alex Ackerman-Greenberg, Product Manager for Direct Messages Twitter, menjelaskan bahwa Twitter berdedikasi untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada orang-orang. Misalnya untuk mengekspresikan diri mereka lewat percakapan di twitter, baik secara publik atau pribadi.
Baca Juga:
Twitter akan Beri Peringatan Pengguna Sebelum 'Like' Tweet yang Menyesatkan
Bagi para pengguna yang ingin menjajal fitur pesan suara baru itu, harus membuka dulu percakapan yang ada, atau memulai percakapan baru. Setelah itu, ketuk ikon rekam suara untuk memulai. Kemudian, ketuk kembali ikon tersebut untuk berhenti merekam.
Pada fitur tersebut, para pengguna pun akan diberikan pilihan mendengarkan pesan sebelum mengirim pesan tersebut atau ingin menghapus pesan.
Fitur tersebut baru bisa digunakan oleh aplikasi twitter di perangkat iOS dan Android. Tapi, pengguna dapat mendengarkan pesan suara tersebut melalui twitter desktop. (ryn)
Baca Juga:
Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'