Tunjangan Profesi Guru di Bawah Naungan Kemenag Cair 2019, Nih Rinciannya
Stok uang tunai.Foto: Antara
MerahPutih.com - Kabar gembira untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa mulai 2019 mendatang ratusan ribu guru yang berada di naungannya akan menerima tunjangan profesi. Tunjangan tersebut terbagi dalam enam klasifikasi.
"Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru," ujarnya pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu (25/11) malam seperti dilansir Antara.
Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Lukman berharap, turunnya tunjangan itu terealisasi mulai tahun depan.
Menteri kelahiran Jakarta, 25 November 1962 tersebut lantas merinci, klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019.
Yang pertama, untuk guru kategori PNS tersertifikasi. Dalam kategori ini ada sekitar 118.983 guru. Anggaran yang dialokasi tidak kurang dari Rp5,06 triliun.
Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah "inpassing" (penyesuaian) atau setara kategori 2B. Yang jumlahnya untuk 90.704 guru. Total anggaran yang dialokasikan tidak kurang dari Rp2,98 triliun.
Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum "inpassing" atau kategori 3B. Dalam klasifikasi tersebut Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.
Keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B. Tunjangan ini akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran Rp72,9 miliar.
Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru. Untuk klasifikasi ini, Kemenag menganggarkan Rp900 miliar.
Klasifikasi terakhir, lanjut dia, pernah ramai di sosial media, yaitu tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.
"Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya," katanya. (*).
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri