Tunjangan Profesi Guru di Bawah Naungan Kemenag Cair 2019, Nih Rinciannya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 26 November 2018
Tunjangan Profesi Guru di Bawah Naungan Kemenag Cair 2019, Nih Rinciannya

Stok uang tunai.Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar gembira untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa mulai 2019 mendatang ratusan ribu guru yang berada di naungannya akan menerima tunjangan profesi. Tunjangan tersebut terbagi dalam enam klasifikasi.

"Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru," ujarnya pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu (25/11) malam seperti dilansir Antara.

Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Lukman berharap, turunnya tunjangan itu terealisasi mulai tahun depan.

Menteri kelahiran Jakarta, 25 November 1962 tersebut lantas merinci, klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019.

Yang pertama, untuk guru kategori PNS tersertifikasi. Dalam kategori ini ada sekitar 118.983 guru. Anggaran yang dialokasi tidak kurang dari Rp5,06 triliun.

Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah "inpassing" (penyesuaian) atau setara kategori 2B. Yang jumlahnya untuk 90.704 guru. Total anggaran yang dialokasikan tidak kurang dari Rp2,98 triliun.

Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum "inpassing" atau kategori 3B. Dalam klasifikasi tersebut Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.

lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MerahPutih.com/Fadhli)

Keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B. Tunjangan ini akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran Rp72,9 miliar.

Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru. Untuk klasifikasi ini, Kemenag menganggarkan Rp900 miliar.

Klasifikasi terakhir, lanjut dia, pernah ramai di sosial media, yaitu tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.

"Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya," katanya. (*).

#Guru #Tunjangan Profesi Guru
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI menyesalkan insiden guru dan murid saling serang yang viral. DPR menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Indonesia
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Prabowo menyampaikan, ketegasan guru bukan sesuatu yang harus dicurigai, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 November 2025
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Indonesia
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Guru tidak saja harus mampu mengajar dan mendidik, tetapi lebih dari itu juga harus peduli terhadap setiap perubahan anak di sekolah keseharian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Indonesia
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Setiap kebijakan baru harus dirancang secara matang agar memberikan manfaat nyata bagi proses belajar-mengajar.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Indonesia
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Metode beasiswa dengan sistem RPL dipilih agar nantinya pengalaman guru yang telah mengajar dapat diakui.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Banyak kasus baru, terungkap ketika muncul tuntutan penetapan status atau saat pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Indonesia
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Bagikan