Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 335%, Tembus Rp 650 Triliun
Ilustrasi transaksi Kripto. (Foto: Unsplash/Pierre Borthiry)
MerahPutih.com - Ototritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto sepanjang 2024 di Indonesia mencapai Rp 650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan dibandingkan 2023 sebesar Rp 149,25 triliun. Pertumbuhan itu sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).
Hasan menambahkan OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Tak hanya itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Baca juga:
OJK Ambil Alih Pengawas Kripto dari Bappebti Mulai 12 Januari
Demi mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan, dilansir Antara.
Terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. Termasuk, 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox.
Baca juga:
Motif 9 WNA Culik Turis Ukraina di Bali Incar Aset Kripto Rp 3,4 Miliar Korban
“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp 1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” tandas petinggi OJK itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman