Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 335%, Tembus Rp 650 Triliun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2025
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 335%, Tembus Rp 650 Triliun

Ilustrasi transaksi Kripto. (Foto: Unsplash/Pierre Borthiry)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ototritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto sepanjang 2024 di Indonesia mencapai Rp 650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan dibandingkan 2023 sebesar Rp 149,25 triliun. Pertumbuhan itu sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.

“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).

Hasan menambahkan OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Tak hanya itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.

Baca juga:

OJK Ambil Alih Pengawas Kripto dari Bappebti Mulai 12 Januari

Demi mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.

“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan, dilansir Antara.

Terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. Termasuk, 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox.

Baca juga:

Motif 9 WNA Culik Turis Ukraina di Bali Incar Aset Kripto Rp 3,4 Miliar Korban

“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp 1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” tandas petinggi OJK itu. (*)

#Kripto #OJK #Transaksi Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Lifestyle
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Dampak Spot Bitcoin ETF, Regulasi GENIUS Act stablecoin, dan Tokenisasi RWA yang didukung OJK
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Berita
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Simak 5 platform terbaik 2025 lengkap dengan fitur dan keunggulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Berita
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Analisis ICP, MOVE, dan AXS di tengah volatilitas crypto akhir pekan. Temukan peluang trading dari fundamental, teknikal, hingga sentimen pasar terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
OJK sebelumnya menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di ASEAN.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Bagikan